AtjehUpdate.com, JAKARTA -
Pengacara senior Yusril Ihza Mahendra meminta Presiden Jokowi memberikan
abolisi atau keputusan untuk menghentikan pemeriksaan perkara terhadap para
ulama yang terjerat kasus, di antaranya adalah Rizieq Shihab. Rabu (21/06).
Dia mengatakan, abolisi
merupakan cara yang paling baik terkait dengan kasus yang menimpa para ulama
yang terjerat kasus maupun yang tengah ditahan. Setelah abolisi diberikan,
sambungnya, maka rekonsiliasi dapat dilakukan.
“Abolisi merupakan cara
paling baik dilakukan dan tak mempermalukan semua pihak,” kata Yusril dalam
jumpa pers di Jakarta, Rabu (21/6).
Dia menuturkan walaupun
kepolisian memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat ulama, namun Presiden
dinilai memiliki kebesaran jiwa untuk abolisi. Setelah itu, papar Yusril,
barulah rekonsiliasi dilakukan.
Diketahui, sejumlah ulama
dijerat kasus terkait dengan aksi mereka sebelumnya. Diantaranya adalah Al Khaththath
yang dituding makar, dan Rizieq dalam kasus penghinaan lambang negara dan
pornografi.
Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) menyatakan pihaknya sudah memeriksa pentolan Front Pembela
Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait dengan dugaan kriminalisasi yang dilaporkan
Presidium Aksi 212.
Komisioner Subkomisi
Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Siane Indriani menyatakan pihaknya sudah
memeriksa Rizieq periode Mei-Juni lalu, tanpa merinci kapan tanggal persisnya.
Dia menuturkan pihaknya sudah menerima laporan yang disampaikan tokoh FPI
tersebut.
“Sudah memeriksa, tapi tak
bertemu langsung,” kata Siane ketika dikonfirmasi.[cnn]
0 komentar:
Post a Comment