AtjehUpdate.com, LANGSA -
Sejumlah elemen sosial dan pemerhati lingkungan di Kota Langsa mempertanyakan
penyaluran dan pengelolaan dana Coorporative Sosial Responsibility (CSR) oleh
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Pegadaian (Persero) Cabang Langsa.
Diduga selama ini
perusahaan yang bergerak dibidang bisnis pembiayaan emas dan aneka jasa itu
sangat tertutup terhadap penyaluran dana dimaksud, terutama dalam pembinaan
masyarakat dan lingkungan seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang.
Menanggapi hal itu,
Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly diruang
kerjanya, Rabu (21/6) pada atjehupdate.com, mengatakan, hal itu sesuai Undang
undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Serta Peraturan
Pemerintah nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan
hidup perseroan terbatas telah sangat jelas diatur tentang CSR.
"Undang undang sudah
memerintahkan, tentunya wajib untuk dilaksanakan oleh perusahaan yang
bersangkutan, jika juga tidak dilaksanakan patut diduga perusahaan itu telah
melanggar Undang undang," kata Sayed.
Sayed menerangkan, selain
itu BUMN juga wajib melaksanakan Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL),
sesuai dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Per-65/MBU/2007.
Pihaknya berharap,
manajemen PT. Pegadaian (Persero) Cabang Langsa untuk dapat lebih terbuka
terkait penyaluran dan pengelolaan dana CSR. Menurutnya adalah hak publik untuk
memperoleh informasi menyangkut persoalan dimaksud.
"Masyarakat berhak
untuk memperoleh informasi terkait pengelolaan dana CSR di PT. Pegadaian
(Persero) Cabang Langsa, yang selama ini terkesan sangat tertutup sekali,"
katanya.
Saat Atjehudate.com
mencoba konfirmasi pada pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Langsa, namun
yang bersangkutan tidak dapat ditemui, "Ibu kepala sedang keluar
Pak," ujar salah satu staf perusahaan itu mengaku bernama Dian.
PT. Pegadaian (Persero)
selama menjalankan operasional perusahaan di wilayah Pemerintahan Kota Langsa,
diduga setiap tahunnya memperoleh keuntungan/laba perusahaan yang jumlahnya
hingga mencapai miliyaran rupiah.
Dua Persen (2%) hasil dari
keuntungan atau laba itu diperuntukkan sebagai dana Coorporative Sosial
Responsibility (CSR) atau pembinaan masyarakat dan lingkungan perusahaan.[Jamil
Gade]
0 komentar:
Post a Comment