Sangat Tertutup, Publik Pertanyakan Dana CSR PT. Pegadaian (Persero) Cabang Langsa

Rate this posting:
{[['']]}
AtjehUpdate.com, LANGSA - Sejumlah elemen sosial dan pemerhati lingkungan di Kota Langsa mempertanyakan penyaluran dan pengelolaan dana Coorporative Sosial Responsibility (CSR) oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Pegadaian (Persero) Cabang Langsa.

Diduga selama ini perusahaan yang bergerak dibidang bisnis pembiayaan emas dan aneka jasa itu sangat tertutup terhadap penyaluran dana dimaksud, terutama dalam pembinaan masyarakat dan lingkungan seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly diruang kerjanya, Rabu (21/6) pada atjehupdate.com, mengatakan, hal itu sesuai Undang undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Serta Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan hidup perseroan terbatas telah sangat jelas diatur tentang CSR.

"Undang undang sudah memerintahkan, tentunya wajib untuk dilaksanakan oleh perusahaan yang bersangkutan, jika juga tidak dilaksanakan patut diduga perusahaan itu telah melanggar Undang undang," kata Sayed.

Sayed menerangkan, selain itu BUMN juga wajib melaksanakan Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL), sesuai dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Per-65/MBU/2007.

Pihaknya berharap, manajemen PT. Pegadaian (Persero) Cabang Langsa untuk dapat lebih terbuka terkait penyaluran dan pengelolaan dana CSR. Menurutnya adalah hak publik untuk memperoleh informasi menyangkut persoalan dimaksud.

"Masyarakat berhak untuk memperoleh informasi terkait pengelolaan dana CSR di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Langsa, yang selama ini terkesan sangat tertutup sekali," katanya.

Saat Atjehudate.com mencoba konfirmasi pada pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Langsa, namun yang bersangkutan tidak dapat ditemui, "Ibu kepala sedang keluar Pak," ujar salah satu staf perusahaan itu mengaku bernama Dian.

PT. Pegadaian (Persero) selama menjalankan operasional perusahaan di wilayah Pemerintahan Kota Langsa, diduga setiap tahunnya memperoleh keuntungan/laba perusahaan yang jumlahnya hingga mencapai miliyaran rupiah.

Dua Persen (2%) hasil dari keuntungan atau laba itu diperuntukkan sebagai dana Coorporative Sosial Responsibility (CSR) atau pembinaan masyarakat dan lingkungan perusahaan.[Jamil Gade]

Share on Google Plus

About update atjeh

Atjehupdate.com - Media Tegas Berimbang

0 komentar:

Post a Comment