AtjehUpdate.com,
Aceh Timur - Aksi penebangan kayu illegal, atau Illegal Loging,
kembali kambuh di Aceh Timur. Hal itu ditandai dengan ditangkapnya ribuan ton
kubik kayu yang telah ditebang di wilayah pedalaman daerah setempat.
Fenomena itu membuat
prihatin berbagai pihak di Kabupaten Aceh Timur. Terutama muncul dari kalangan
aktivis dan pegiat keselamatan hutan daerah setempat, dan mendukung langkah
pihak kepolisian yang bergerak cepat melakukan
penindakan terhadap pelaku aksi tersebut
Dewan Pimpinan Daerah
(DPD), Komite Pemantau Program Hutan Indonesia (KPPHI) Aceh Timur, menyatakan,
mendukung langkah pihak kepolisian yang bertindak cepat dan berharap
penangkapan pelaku aksi Illegal Loging tersebut dilakukan tidak tebang pilih.
Tetapi secara menyeluruh, baik skala besar maupun kecil, mengingat dampak yang
ditimbulkan dari Illegal Loging terhadap rusaknya ekosistem hutan.
Hal itu dikatakan Kabid
Hukum KPPHI Kabupaten Aceh Timur, Yunan Nasuton SH, melalui pesan WhatsApp nya
pada atjehupdate.com, Jum'at (12/5), menyikapi penangkapan 8 (delapan) warga
Aceh Timur yang diduga melakukan aksi Illegal Loging di Gampong Seumanah Jaya,
Kecamatann Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur baru ini.
"Kalau mau dihentikan,
semua harus dihentikan, tutup semua sawmil yang ada dan tangkap semua pihak
yang diduga menerima upeti," pungkasnya.
Dikatakannya, sudah
menjadi rahasia umum diduga ada setoran dari pemain illegal logging itu
mengalir ke sejumlah oknum tertentu, pihaknya juga merasa heran dengan aksi
pelaku Illegal Loging itu. Mereka (red-pelaku) dalam menjalankan aksinya tidak
tertutup atau sembunyi lagi, tetapi sebaliknya secara terang terangan dan skala
nya pun besar.
“Jika dulu penebangan liar
dilakukan dengan cara sembunyi dan kecil-kecilan, tetapi sekarang dilakukan
terang-terangan serta dalam skala besar, bahkan menggunakan alat berat seperti
bulldozer, kondisi ini tentunya jadi tanda tanya di tengah masyarakat,"
tuturnya.
Lanjutnya, terkait
tindakan penertiban Illegal Loging, pihaknya, dalam hal ini KPPHI Aceh Timur
menyatakan siap berada di garda terdepan guna membantu dan bekerjasama dengan
pihak kepolisian, khususnya Kabupaten Aceh Timur. Serta berharap pihak
Kepolisian tidak menolak laporan atau hasil temuan lapangan KPPHI.
"Setiap temuan KPPHI,
dalam hal ini aktifitas Illegal Loging, akan
diserahkan ke kantor polisi terdekat dan target kami adalah wilayah
Kecamatan Peunaron dan Serbajadi Lokop." paparnya.
Yunan menerangkan, apabila
praktek atau aksi Illegal Loging ini tidak segera dihentikan, dikhawatirkan 10
(sepuluh) tahun kedepan Hutan Aceh Timur akan menjadi rusak dan hancur. Selain
itu faktor dukungan dari masyarakat juga sangat diharapkan terhadap
pemberantasan Illegal Loging terutama di Kabupaen Aceh Timur, demikian
Yunan.[Jamil Gade]
0 komentar:
Post a Comment