Aksi Illegal Loging Kembali Kambuh di Aceh Timur

Rate this posting:
{[['']]}
AtjehUpdate.com, Aceh Timur - Aksi penebangan kayu illegal, atau Illegal Loging, kembali kambuh di Aceh Timur. Hal itu ditandai dengan ditangkapnya ribuan ton kubik kayu yang telah ditebang di wilayah pedalaman daerah setempat.

Fenomena itu membuat prihatin berbagai pihak di Kabupaten Aceh Timur. Terutama muncul dari kalangan aktivis dan pegiat keselamatan hutan daerah setempat, dan mendukung langkah pihak kepolisian yang  bergerak cepat melakukan penindakan terhadap pelaku aksi tersebut

Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Komite Pemantau Program Hutan Indonesia (KPPHI) Aceh Timur, menyatakan, mendukung langkah pihak kepolisian yang bertindak cepat dan berharap penangkapan pelaku aksi Illegal Loging tersebut dilakukan tidak tebang pilih. Tetapi secara menyeluruh, baik skala besar maupun kecil, mengingat dampak yang ditimbulkan dari Illegal Loging terhadap rusaknya ekosistem hutan.

Hal itu dikatakan Kabid Hukum KPPHI Kabupaten Aceh Timur, Yunan Nasuton SH, melalui pesan WhatsApp nya pada atjehupdate.com, Jum'at (12/5), menyikapi penangkapan 8 (delapan) warga Aceh Timur yang diduga melakukan aksi Illegal Loging di Gampong Seumanah Jaya, Kecamatann Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur baru ini.

"Kalau mau dihentikan, semua harus dihentikan, tutup semua sawmil yang ada dan tangkap semua pihak yang diduga menerima upeti," pungkasnya.

Dikatakannya, sudah menjadi rahasia umum diduga ada setoran dari pemain illegal logging itu mengalir ke sejumlah oknum tertentu, pihaknya juga merasa heran dengan aksi pelaku Illegal Loging itu. Mereka (red-pelaku) dalam menjalankan aksinya tidak tertutup atau sembunyi lagi, tetapi sebaliknya secara terang terangan dan skala nya pun besar.

“Jika dulu penebangan liar dilakukan dengan cara sembunyi dan kecil-kecilan, tetapi sekarang dilakukan terang-terangan serta dalam skala besar, bahkan menggunakan alat berat seperti bulldozer, kondisi ini tentunya jadi tanda tanya di tengah masyarakat," tuturnya.

Lanjutnya, terkait tindakan penertiban Illegal Loging, pihaknya, dalam hal ini KPPHI Aceh Timur menyatakan siap berada di garda terdepan guna membantu dan bekerjasama dengan pihak kepolisian, khususnya Kabupaten Aceh Timur. Serta berharap pihak Kepolisian tidak menolak laporan atau hasil temuan lapangan KPPHI.

"Setiap temuan KPPHI, dalam hal ini aktifitas Illegal Loging, akan  diserahkan ke kantor polisi terdekat dan target kami adalah wilayah Kecamatan Peunaron dan Serbajadi Lokop." paparnya.

Yunan menerangkan, apabila praktek atau aksi Illegal Loging ini tidak segera dihentikan, dikhawatirkan 10 (sepuluh) tahun kedepan Hutan Aceh Timur akan menjadi rusak dan hancur. Selain itu faktor dukungan dari masyarakat juga sangat diharapkan terhadap pemberantasan Illegal Loging terutama di Kabupaen Aceh Timur, demikian Yunan.[Jamil Gade]

Share on Google Plus

About update atjeh

Atjehupdate.com - Media Tegas Berimbang

0 komentar:

Post a Comment