KUALA SIMPANG - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menila,i pembangunan sheet pile pengaman tebing
sungai di Desa Pekan Seruway, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang sebagai proyek
gagal.
Proyek
senilai Rp 3.083 miliar dari pos Unit Pelaksana Teknis Daerah Wilayah III,
Dinas Pengairan Provinsi Aceh dangan nomor kontrak:
KU.602-A/KPA-UPTD-III/017/2016 yang dikerjakan oleh PT Regar Insani melalui
sumber dana APBA/Otsus terkesan asal jadi.
Pasalnya,
kondisi fisik terpantau tidak selesai, namun sudah ditinggalkan begitu saja oleh
rekanan pelaksana. Selain tidak rampung, beton sheet pile untuk mencegah abrasi
pinggiran sungai tersebut sudah miring, banyak yang retak dan terancam ambruk.
Ketua
Komisi D DPRK Aceh Tamiang, Syaiful Bahri, SH, yang dihubungi Atjehupdate.com,
Kamis (9/3) mengatakan, berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, proyek
Tanggul Sungai di Pekan Seruway secara fisik belum selesai. Namun begitu,
pihaknya sudah menyikapi temuan tersebut ke instansi terkait di Provinsi.
“Sudah
disikapi oleh Komisi D, Kita sudah pergi ke provinsi untuk mempertanyakan
realisasi proyek tanggul tersebut agar dilanjutkan atau diperbaiki tahun ini,”
ujarnya.
Ditambahkan
oleh ketua Komisi D ini, proyek sheet pile pengaman tanggul sungai di Kecamatan
Seruway bisa dikatakan termasuk proyek gagal. Kalau tidak segera diperbaiki
maka sheet pile tersebut bakal menjadi bangunan sia-sia, dan masyarakat yang
paling dirugikan. “Tapi kabarnya proyek itu akan diperbaiki menggunakan dana
perawatan,” ungkap politisi Golkar tersebut.
Data
yang diperoleh Atjehupdate.com, sebelumnya Komisi D DPRK Atam yang membidangi
pembangunan tersebut, telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) di dua lokasi
yakni, proyek jembatan Pantai Ketapang di Kecamatan Bendahara, dengan anggaran
sebesar Rp 5,7 miliar lebih, dan proyek Pengaman Tebing Sungai/sheet pile di
Kecamatan Seruway dengan biaya Rp 3.083 miliar lebih.
Berdasarkan
hasil Pansus, pembangunan tanggul sungai dan sheet pile di Pekan Seruway
terlihat dari kondisi dilapangan belum selesai, seperti timbunan tanggul dan
tiang galangan tidak sama ukurannya, ada yang tinggi dan rendah. Selain itu
koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan tidak ada sama sekali.
Bahkan,
pengawasannya pun langsung dari Dinas PU Pengairan Provinsi, dan tidak
melibatkan Dinas PU Kabupaten setempat. Demikian laporan Panitia Khusus Komisi
D DPRK Aceh Tamiang, saat meninjau pembangunan proyek Tanggul di Kecamatan
Seruway dan proyek Jembatan di Kecamatan Bendahara pada Januari 2017 lalu.
Sementara
itu, mantan Plt Kadis PU Aceh Tamiang, Fadly Maulanan, ST,MT, yang mendampingi
Komisi D turun Pansus mengatakan, setiap pembangunan Otsus mestinya
disosialisasikan dan disurati, tapi hal itu tidak ada diperhatikan karena tidak
ada laporan dari Dinas PU Provinsi kepada Dinas PU Aceh Tamiang.
Dalam
kesimpulannya, tim Pansus dari Komisi D Atam akan melakukan konsultasi ke Dinas
Bina Marga Provinsi Aceh, Dinas Pengairan Provinsi Aceh, dan Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, terkait pembangunan jembatan Pantai
Ketapang, Kecamatan Bendahara dan pembangunan Pengaman Tebing Sungai/sheet pile
dan Tanggul di Kecamatan Seruway.[Red]
0 komentar:
Post a Comment