Jika Tetap Mangkir, Polisi Akan Jemput Paksa Ibrahim Latif

Rate this posting:
{[['']]}



LANGSA – Penyidik Polres Langsa kembali melayangkan surat panggilan kedua terhadap Kepala Dinas Syariat Islam, Ibrahim Latif, tetapi panggilan tersebut terkesan diabaikan.

AKBP Drs. H. Iskandar ZA, SIK, Kapolres Langsa, saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut kepada Atjehupdate.com, Jumat 10 Maret 2017 kemarin mengatakan, bahwa seharusnya hari ini (Jum’at, 10/3,red..), Kadis Syariat Islam memenuhi panggilan pihak penyidik, guna dimintai keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Kepolisian yang sudah dilakukan oleh yang bersangkutan.

Kapolres menerangkan,  pihak penyidik telah melayangkan dua kali surat pemanggilan terhadap Kadis Syariat Islam Kota Langsa, yang pertama Kamis (2/3/2017), namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sedang mengikuti persidangan di Mahkamah Syariah. Selanjutnya surat panggilan kedua kembali dikirimkan pada hari Senin (6/3/2017), dan yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut pada hari kamis (9/3/2017), namun kembali yang bersangkutan memohon ditunda pemeriksaan, karena harus didampingi pengacaranya.

“Karena didampingi pengacara saat dimintai keterangan itu adalah hak yang bersangkutan, sehingga penyidik tidak punya wewenang untuk menolak keinginannya, sehingga pemeriksaan ditangguhkan sampai hari ini Jumat (10/3/2017) sekira pukul 15.00 WIB,” jelasnya.

“Namun hari ini, yang bersangkutan kembali mangkir dari pangilan penyidik, dengan alasan sedang mempersiapkan jadwal safari subuh yang akan di gelar pada hari Sabtu (11/3/2017),” imbuhnya.

Ditegaskannya lagi, “Dalam rangka penegakan hukum maka pada hari Senin 13 Maret 2017, kita akan kembali melayangkan panggilan ke tiga, dengan melampirkan KUHAP pasal 112 ayat 2, yang menyebutkan, apabila dua kali dilakukan pemanggilan namun tidak datang memenuhi panggilan polisi, maka akan diterbitkan surat perintah membawa (jemput paksa,red-),”.

“Kapolres juga mengingatkan bahwa dimata Hukum kita semua sama. Jika Dugaan pencemaran nama baik institusi kepolisian yang dilakukan oleh yang bersangkutan namun tidak dilakukan pemanggilan untuk di mintai keterangan, maka bisa saja opini publik akan menuding “Hukum hanya tajam kebawah dan tumpul ke atas”, tandas Kapolres.


Sementara itu Kadis Syariat Islam yang coba dihubungi oleh wartawan melalui seluler nya Sabtu (11/3/2017), namun tidak terhubung.[Red]
Share on Google Plus

About update atjeh

Atjehupdate.com - Media Tegas Berimbang

0 komentar:

Post a Comment