LANGSA – Penyidik Polres Langsa kembali
melayangkan surat panggilan kedua terhadap Kepala Dinas Syariat Islam, Ibrahim
Latif, tetapi panggilan tersebut terkesan diabaikan.
AKBP
Drs. H. Iskandar ZA, SIK, Kapolres Langsa, saat dikonfirmasi terkait masalah
tersebut kepada Atjehupdate.com, Jumat 10 Maret 2017 kemarin mengatakan, bahwa
seharusnya hari ini (Jum’at, 10/3,red..), Kadis Syariat Islam memenuhi
panggilan pihak penyidik, guna dimintai keterangan terkait dugaan pencemaran
nama baik terhadap Kepolisian yang sudah
dilakukan oleh yang bersangkutan.
Kapolres
menerangkan, pihak penyidik telah
melayangkan dua kali surat pemanggilan terhadap Kadis Syariat Islam Kota
Langsa, yang pertama Kamis (2/3/2017), namun yang bersangkutan tidak hadir
dengan alasan sedang mengikuti persidangan di Mahkamah Syariah. Selanjutnya
surat panggilan kedua kembali dikirimkan pada hari Senin (6/3/2017), dan yang
bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut pada hari kamis (9/3/2017),
namun kembali yang bersangkutan memohon ditunda pemeriksaan, karena harus didampingi
pengacaranya.
“Karena
didampingi pengacara saat dimintai keterangan itu adalah hak yang bersangkutan,
sehingga penyidik tidak punya wewenang untuk menolak keinginannya, sehingga
pemeriksaan ditangguhkan sampai hari ini Jumat (10/3/2017) sekira pukul 15.00
WIB,” jelasnya.
“Namun
hari ini, yang bersangkutan kembali mangkir dari pangilan penyidik, dengan
alasan sedang mempersiapkan jadwal safari subuh yang akan di gelar pada hari
Sabtu (11/3/2017),” imbuhnya.
Ditegaskannya
lagi, “Dalam rangka penegakan hukum maka pada hari Senin 13 Maret 2017, kita
akan kembali melayangkan panggilan ke tiga, dengan melampirkan KUHAP pasal 112
ayat 2, yang menyebutkan, apabila dua kali dilakukan pemanggilan namun tidak
datang memenuhi panggilan polisi, maka akan diterbitkan surat perintah membawa
(jemput paksa,red-),”.
“Kapolres
juga mengingatkan bahwa dimata Hukum kita semua sama. Jika Dugaan pencemaran
nama baik institusi kepolisian yang dilakukan oleh yang bersangkutan namun
tidak dilakukan pemanggilan untuk di mintai keterangan, maka bisa saja opini
publik akan menuding “Hukum hanya tajam kebawah dan tumpul ke atas”, tandas Kapolres.
Sementara
itu Kadis Syariat Islam yang coba dihubungi oleh wartawan melalui seluler nya
Sabtu (11/3/2017), namun tidak
terhubung.[Red]
0 komentar:
Post a Comment