LANGSA - Pasangan Calon Bupati Aceh/Wakil
Bupati Aceh Timur nomor Urut 1 Ridwan Abubakar S.Pdi/Abdul Rani (Nektu-Polem),
menolak hasil Pilkada Aceh Timur. Penolakan hasil Pilkada di daerah tersebut
disampaikan secara resmi oleh Nektu kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Aceh Timur, melalui suratnya Nomor 10/TP-NP/II/2017 tanggal 16 Februari 2017,
yang ditandatangani oleh Tim Pemenangan Nektu-Polem yaitu Sopian Adami SH,
Muslim A Gani SH, dan T.Syaifuddin SH.
Dalam
surat itu, Tim Pemenangan Nektu-Polem menyebutkan berbagai data kecurangan dan
ketimpangan Pilkada Aceh Timur, termasuk
tindakan arogansi calon Bupati Aceh Timur yang sedang berkuasa.
Kecurangan
Pilkada Aceh Timur yang disampaikan oleh Tim Pemenangan Nektu-Polem ini, Diantaranya pelaksanaan Pilkada Aceh Timur di
klaim telah bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku dimana formulir C1
yang seharusnya dari PPS diserahkan ke PPK dan selanjutnya diteruskan ke
KIP Aceh Timur pada hari pelaksanaan
Pilkada, tapi hal itu tidak dilakukan oleh PPS dan PPK. Bahkan sampai batas
akhir waktu yang ditentukan, KIP Aceh Timur juga belum menerima berkas formulir C1-KWK dari KPPS. Hal ini jelas
melanggar Peraturan KPU No 14 tahun 2016 khususnya pasal 55 ayat 3.
Selanjutnya
Tim Pemenangan Nektu-Polem juga menyebutkan pada tanggal 16 Februari 2016
sekitar pukul 03.00 Wib dini hari, Bupati Aceh Timur yang juga sebagai calon
Bupati Aceh Timur Nomor urut 2 bersama 500 massa pendukungnya didampingi
Kapolres Aceh Timur mendatangi kantor KIP Aceh Timur guna mengambil secara
paksa sebagian form C1-KWK yang ada pada KIP.
Karena dipaksa, KIP Aceh Timur terpaksa menyerahkan
Sebagian
formulir C1-KWK kepada bupati Aceh Timur yang juga salah satu Paslon peserta
Pilkada.
Karena
berbagai kecurangan dan tindakan melawan hukum termasuk sikap arogansi calon
Bupati Aceh Timur incumbent dengan
memanfaatkan kekuasaannya itu, hasil Pilkada Aceh Timur tidak menjamin nilai
perolehan suara yang benar sesuai form C1-KWK. Atas dasar tersebut maka pasangan
calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Timur Nektu-Polem menolak hasil Pilkada Aceh
Timur dan meminta agar pelaksanaan Pilkada di Aceh Timur digelar ulang dengan
tingkat pengawalan yang tidak memihak serta sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku, demikian isi surat yang ditandatangani oleh Tim Advokasi Hukum Pemenangan Nektu-Polem.(ZAL)

0 komentar:
Post a Comment