PARTISIPASI PEMUDA DALAM PILKADA

Rate this posting:
{[['']]}
Pemuda adalah kelompok kritis dan relatif lebih berpendidikan di dalam struktur sosial kemasyarakatan. Usia mereka rata-rata berada dalam kisaran 18 hingga 40 tahun dan sudah bisa memiliki kartu identitas sendiri, termasuk juga sudah diperbolehkan mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu).

Keberadaan pemuda juga menarik untuk kita diskusikan dalam frame Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan partisipasi politik. Kelompok ini diyakini sangat berpengaruh pada agenda-agenda perubahan sosial di sebuah negara.

Dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2017, peran dan partisipasi aktif pemuda dalam mensukseskan Pilkada merupakan sesuatu yang tidak bisa kita elakkan. Pemuda harus menjadi kelompok kritis dan independen dalam menentukan calon pemimpin terpilih.

Data statistik mencatat adanya peningkatan partisipasi pemuda ,untuk kelompok umur 26 – 35 tahun mulai tahun 2012 hingga tahun 2014 berturut-turut sebesar 2%. Sementara untuk kelompok umur 36 – 45 tahun, pada tahun yang sama juga terjadi peningkatan sebesar 2.8% dan ini adalah sebuah angka yang membanggakan.

Tantangannya adalah, bagaimana meningkatkan angka partisipasi yang ada, minimal mempertahankannya. Bagaimana membuat mereka memahami visi misi kandidat dan memilih berdasarkan rasionalitasnya. 

Karena itu sangat disarankan agar penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) lebih memaksimalkan sosialisasi pilkada yang ditujukan untuk meningkatkan suara pemilih, khususnya dari kalangan pemilih pemula, yang terfokus pada pemahaman tentang cara menggunakan hak suara, kecurangan dalam pilkada termasuk praktik-praktik moneypolitics.

Minimnya sosialisasi akan bermuara pada kurangnya stimulus kesadaran dan partisipasi. Jika generasi muda sudah tidak peduli pada isu ini, maka para kandidatlah yang berpaluang untuk memanfaatkan kemisikinan pemahaman mereka. Bisa dibayangkan bahwa generasi muda akan menjadi objek kepentingan politik para kandidat.

Sebenarnya upaya meningkatkan partisipasi pemuda, juga bisa dilakukan oleh para kandidat. Adalah fakta bahwa para kandidat berkepentingan untuk mendulang suara sebanyak mungkin, dan dalam kaitan ini keberadaan pemilih pemula tidak hanya sebagai kelompok sasaran pangsa suara, tetapi juga bisa dijadikan sebagai kelompok penggerak untuk memperluas jangkauan pencapaian suara. Walau sebenarnya mempercayakan pemuda dalam binaan kandidat akan berpeluang pada adanya penyesatan pemahaman dan pragmatisme karena faktor subjektivitas kandidat itu sendiri.

Pemuda dan Pengawasan Pemilu
Dalam konteks pemilu yang tinggal satu bulan lagi, adakah penyelenggara sadar bahwa keberadaan pemuda merupakan sumber daya potensial yang bisa dimanfaatkan. 

Adalah fakta bahwa banyak ruang-ruang penyelenggaraan yang masih perlu tenaga, katakanlah sebagai tenaga pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang di beberapa kabupaten/Kota belum terisi. Apakah KIP dan Panwas jeli dan mampu melihat serta memanfaatkan keberadaan mereka.

Fakta ini juga harus dimulai dari membangun kesadaran setiap pemuda untuk mau berbagi waktu untuk berkontsiburi bagi perubahan di Aceh. Sejauh amatan penulis, hari ini para pemuda banyak meluangkan waktu untuk kegiatan-kegiatan yang kurang produktif. 

Akan sangat strategis bila penyelenggara mau merekrut mereka untuk menjadi tenaga adhoc-honorer pengawasan pilkada, bahwa lebih jauh merekrut mereka menjadi relawan-relawan yang akan bekerja secara all-out untuk mensukseskan pilkada 2017.

Keberadaan pemuda dengan idealisme yang mereka miliki, inshaAllah bisa berkontribusi banyak bagi perubahan politik Aceh yang lebih baik. Ameen. 

By.Teuku Aji Nurdin (Mahasiswa Ilmu Politik FISIP UIN Ar-Raniry).


Share on Google Plus

About update atjeh

Atjehupdate.com - Media Tegas Berimbang

0 komentar:

Post a Comment