![]() |
| IST |
JAWA
TENGAH - Polisi membekuk Kaswanto (60) yang diduga melakukan
penipuan dengan modus bisa menggandakan uang. Kaswanto mengaku bia menggandakan
uang 300 juta menjadi 5 milyar rupiah.
Pria asal Harjosari,
Kabupaten Semarang, itu melakukan aksinya di sebuah rumah di Gunungpati, Kota
Semarang bulan Mei 2016. Sebelumnya dia bertemu korban bernama Kasmun (60) yang
diperkenalkan oleh rekannya bernama Agus.
"Saya sebenarnya
tidak bisa menggandakan uang. Saya dikenalkan Agus sebagai dukun yang bisa menggandakan
uang," kata Kaswanto di Mapolrestabes Semarang, Selasa (3/1/2016).
Kepada korban, Kaswanto
mengaku bisa menggandakan uang dan meyakinkan korban sehingga korban tergiur
menggandakan Rp 300 juta. Aksi pun dilakukan di Gunungpati dengan berbagai benda-benda
ritual antara lain hio, bunga tujuh rupa, batu mekarsari, dan minyak zabaron.
Usai ritual, korban diberi
kardus bekas televisi yang berisi uang, namun dengan syarat tidak boleh dibuka
sampai 7 hari. Sepekan kemudian korban terkejut karena isi di dalam kardus
ternyata uang pecahan Rp 1.000 dan Rp 2.000. Setelah dihitung jumlahnya hanya 59
juta rupiah.
Korban sudah berusaha
mencari pelaku namun tidak pernah bisa bertemu hingga akhirnya tanggal 15 Mei
2016 ia lapor ke polisi. Penangkapan pun dilakukan dan Kaswanto ternyata sudah
menggunakan uang tersebut untuk membeli berbagai barang seperti motor dan
mebel.
"Uangnya dibagi dua.
Agus dapat 140 juta rupiah dan sisanya untuk saya," ucap Kaswanto.
Kapolrestabes Semarang
Kombes Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan kardus berisi uang pecahan Rp 1.000 dan
Rp 2.000 itu memang sudah disiapkan. Saat memberikan ke korban, pelaku
memberitahu kalau isinya 4 milyar rupiah.
"Pelaku menyerahkan
kardus yang diaku uang 4 milyar rupiah hasil penggandaan," kata Abiyoso.
Kaswanto pun harus
menerima akibatnya dan dijerat pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan
dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Abiyoso mengimbau agar masyarakat tidak
gampang tertipu dengan penipuan modus penggandaan uang.[Detik.com]

0 komentar:
Post a Comment