Gadjah Puteh : Polisi Jangan Diamkan Kasus Perselingkuhan Di ULP Aceh Timur

Rate this posting:
{[['']]}
Atjehupdate.com, LANGSA - Aparat Kepolisian diminta untuk segera mengusut secara tuntas dugaan "selingkuh" antara Panitia Lelang Aceh Timur dengan PT Jasa Mandiri Nusantara terkait proyek pengerjaan Jalan Elak Aceh Timur senilai Rp 21 milyar lebih yang bersumber dari dana APBK Aceh Timur tahun 2016.

"Kami berharap agar Polisi jangan diam saja terkait kasus ini, apalagi persoalan tersebut sudah masuk ke PTUN Banda Aceh. Artinya unsur dugaan penyimpangan sudah terindikasi, dan jikalau benar telah terjadi permainan dalam proses tender tersebut, maka kami berharap agar polisi segera mengusut dan tidak diam saja" Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Gajah Puteh Sayed Zahirsyah kepada Wartawan Atjehupdate.com, Kamis (26/1).

Dikatakannya, PT Jasa Mandiri Nusantara dalam lima tahun terakhir merupakan langganan pemenang berbagai proyek bernilai besar di Aceh Timur. Padahal banyak perusahaan lain yang memenuhi kriteria dan berpotensi menang jika pelelangan dilakukan secara baik dan benar oleh ULP Aceh Timur.

Namun kenyataannya hanya PT Jasa Mandiri Nusantara yang selalu dominan memenangkan lelang sehingga banyak perusahaan lain yang merasa dirugikan. Dalam hal ini patut kita curigai telah terjadi praktek-praktek berbau kolusi antara Panitia Lelang dengan PT Jasa Mandiri Nusantara, kata Sayed Zahirsyah.

Menurutnya, kasus teranyar  dugaan "selingkuh" antara Panitia Lelang Aceh Timur dengan PT Jasa Mandiri Nusantara dalam proyek Jalan Elak Aceh Timur Rp 21 milyar lebih, hal ini harus segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Jika tidak, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di Aceh Timur menjadi pudar.

"Kalau polisi diam saja atau mendiamkan kasus ini maka masyarakat tidak akan percaya lagi pada polisi di Aceh Timur dalam hal pengungkapan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jadi, polisi harus bertindak untuk mengusut secara tuntas serta mempublikasikan gelar perkara nya nanti," kata Sayed.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PT Jasa Mandiri Nusantara perusahaan jasa konstruksi pemenang lelang paket pekerjaan jalan elak di kawasan Aceh Timur senilai Rp 21 Milyar lebih yang bersumber dari dana APBK Aceh Timur tahun 2016, dilaporkan terancam black list. 
Pasalnya, perusahaan itu diduga telah melakukan "selingkuh" serta menghalalkan segala cara dengan Panitia Lelang, hingga perusahaan tersebut bisa memenangkan paket pekerjaan.

Akibatnya, perusahaan lain yang merasa dirugikan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh guna membatalkan hasil pemenang lelang pekerjaan dimaksud.

PT NAD Jaya yang merasa dirugikan atas hasil penetapan pemenang lelang itu, melalui Kuasa Hukumnya Muslim A Gani SH, kepada Wartawan, Minggu (22/1), mengatakan surat penetapan pemenang nomor :1167/PNTP/POKJA-KONST/APBK/2016 tanggal 25 November 2016 atas nama PT Jasa Mandiri Nusantara untuk paket Pembangunan Jalan Elak Aceh Timur senilai Rp 21.250.000.000, adalah objek sengketa yang sedang digugat ke PTUN Banda Aceh.

Karenanya  segala aktivitas PT Jasa Mandiri Nusantara menyangkut pekerjaan proyek itu, diminta segera ditunda atau dihentikan sebelum proses hukum di PTUN Banda Aceh yang diajukan pihaknya berkekuatan hukum tetap.


"Apalagi PT Jasa Mandiri Nusantara masuk sebagai tergugat intervensi yang kita ajukan ke PTUN. Jika hal ini tidak diindahkan maka kita akan terus melakukan berbagai upaya hukum agar perusahaan itu segera di black list," kata Muslim A Gani - (ZAL).
Share on Google Plus

About update atjeh

Atjehupdate.com - Media Tegas Berimbang

0 komentar:

Post a Comment