Atjehupdate.com,
LANGSA - Aparat Kepolisian diminta untuk segera mengusut secara tuntas dugaan
"selingkuh" antara Panitia Lelang Aceh Timur dengan PT Jasa Mandiri
Nusantara terkait proyek pengerjaan Jalan Elak Aceh Timur senilai Rp 21 milyar
lebih yang bersumber dari dana APBK Aceh Timur tahun 2016.
"Kami
berharap agar Polisi jangan diam saja terkait kasus ini, apalagi persoalan
tersebut sudah masuk ke PTUN Banda Aceh. Artinya unsur dugaan penyimpangan
sudah terindikasi, dan jikalau benar telah terjadi permainan dalam proses tender tersebut, maka kami berharap agar polisi segera mengusut dan tidak diam saja" Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Gajah Puteh Sayed
Zahirsyah kepada Wartawan Atjehupdate.com, Kamis (26/1).
Dikatakannya,
PT Jasa Mandiri Nusantara dalam lima tahun terakhir merupakan langganan
pemenang berbagai proyek bernilai besar di Aceh Timur. Padahal banyak
perusahaan lain yang memenuhi kriteria dan berpotensi menang jika pelelangan
dilakukan secara baik dan benar oleh ULP Aceh Timur.
Namun
kenyataannya hanya PT Jasa Mandiri Nusantara yang selalu dominan memenangkan
lelang sehingga banyak perusahaan lain yang merasa dirugikan. Dalam hal ini
patut kita curigai telah terjadi praktek-praktek berbau kolusi antara Panitia
Lelang dengan PT Jasa Mandiri Nusantara, kata Sayed Zahirsyah.
Menurutnya,
kasus teranyar dugaan
"selingkuh" antara Panitia Lelang Aceh Timur dengan PT Jasa Mandiri
Nusantara dalam proyek Jalan Elak Aceh Timur Rp 21 milyar lebih, hal ini harus
segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Jika tidak, maka kepercayaan
masyarakat terhadap institusi kepolisian di Aceh Timur menjadi pudar.
"Kalau
polisi diam saja atau mendiamkan kasus ini maka masyarakat tidak akan percaya
lagi pada polisi di Aceh Timur dalam hal pengungkapan kasus korupsi, kolusi,
dan nepotisme. Jadi, polisi harus bertindak untuk mengusut secara tuntas serta
mempublikasikan gelar perkara nya nanti," kata Sayed.
Sebagaimana
diberitakan sebelumnya, PT Jasa Mandiri Nusantara perusahaan jasa konstruksi
pemenang lelang paket pekerjaan jalan elak di kawasan Aceh Timur senilai Rp 21
Milyar lebih yang bersumber dari dana APBK Aceh Timur tahun 2016, dilaporkan
terancam black list.
Pasalnya, perusahaan itu diduga telah melakukan "selingkuh" serta menghalalkan
segala cara dengan Panitia Lelang, hingga perusahaan tersebut bisa memenangkan
paket pekerjaan.
Akibatnya,
perusahaan lain yang merasa dirugikan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh guna membatalkan hasil pemenang lelang pekerjaan
dimaksud.
PT
NAD Jaya yang merasa dirugikan atas hasil penetapan pemenang lelang itu,
melalui Kuasa Hukumnya Muslim A Gani SH, kepada Wartawan, Minggu (22/1),
mengatakan surat penetapan pemenang nomor :1167/PNTP/POKJA-KONST/APBK/2016
tanggal 25 November 2016 atas nama PT Jasa Mandiri Nusantara untuk paket
Pembangunan Jalan Elak Aceh Timur senilai Rp 21.250.000.000, adalah objek
sengketa yang sedang digugat ke PTUN Banda Aceh.
Karenanya
segala aktivitas PT Jasa Mandiri Nusantara menyangkut pekerjaan proyek
itu, diminta segera ditunda atau dihentikan sebelum proses hukum di PTUN Banda
Aceh yang diajukan pihaknya berkekuatan hukum tetap.
"Apalagi
PT Jasa Mandiri Nusantara masuk sebagai tergugat intervensi yang kita ajukan ke
PTUN. Jika hal ini tidak diindahkan maka kita akan terus melakukan berbagai
upaya hukum agar perusahaan itu segera di black list," kata Muslim A
Gani - (ZAL).

0 komentar:
Post a Comment