LANGSA
- Dua
buah alat peraga kampanye (APK) berupa contoh surat suara milik pasangan calon
Gubernur/Wakil Gubernur Aceh nomor urut 5, Muzakir Manaf-TA Khalid dan calon
Walikota/Wakil Walikota Langsa nomor urut 4, Usman Abdullah-Marzuki Hamid yang
terpasang pada Billboard di kawasan Jl
Teuku Umar menuju Jl Pasar Baru Desa Peukan Langsa Kecamatan Langsa Kota, Kota
Langsa, diduga kangkangi aturan.
Pada APK contoh surat
suara tersebut, tertera logo KIP dan Pemerintah Aceh untuk surat suara calon
gubernur dan logo KIP serta lambang Pemko Langsa untuk surat suara calon
walikota. Tampak pula ajakan untuk memilih pasangan calon gubernur nomor urut 5
dan calon Walikota Langsa nomor urut 4 yang tercoblos pada kedua gambar dimaksud.
Hal tersebut mendapat
sorotan dan tanggapan dari Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah
yang disampaikan kepada Atjehupdate.com, Sabtu (28/1/2017), di kantornya.
Menurut Sayed, pemasangan
APK tersebut terkesan dipasang pihak KIP Kota Langsa, hal itu dikarenakan
dengan terteranya logo KIP pada contoh surat suara dimaksud, sehingga menimbulkan
penafsiran bahwa APK yang dipasang KIP sebagai lembaga penyelenggara.
(Baca : Netralkah
KIP Kota Langsa???)
“Bila ini benar KIP yang memasang,
berarti KIP telah memihak pada salah satu pasangan calon dan independensinya dapat
diragukan,” kata dia.
Namun bila yang memasang
adalah timses atau partai pengusung pasangan calon, lanjut dia, berarti mereka
tidak mentaati aturan terkait zona larangan pemasangan APK yang telah disepakati
bersama.
“Untuk itu, kita berharap pihak
Panwaslih untuk segera mengeksekusi pelanggaran tersebut,” tandasnya.[Ad]

0 komentar:
Post a Comment