IST |
LANGSA –
Tim gabungan Polres Aceh Timur bersama Densus 88 Anti Teror Mabes Polri berhasil
meringkus 2 orang pelaku kasus pembunuhan terhadap Muchlisin (33) pada tanggal
06 Desember 2016 lalu di gampong Meunasah Ketapang Kecamatan Darul Aman
Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (31/12/2016).
Kedua pelaku pembunuhan warga
Gampong Kuala Idi Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur tersebut ditangkap
di 2 lokasi berbeda, Wahyudin Bin Jali alias Tgk. Agam (36), warga Gampong
Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Atim yang ditangkap di Gampong
Seunebok Muku Kecamatan Idi Timur. Sedangkan Saipul Amri alias Sipon (43) warga
Gampong Medang Ara, Kecamatan Nurussalam Kabupaten Atim ditangkap di rumahnya.
Dari hasil penangkapan
terhadap Wahyuddin alias Tgk. Agam, tim gabungan berhasil mengamankan barang
bukti berupa 1 pucuk senjata api jenis pistol FN buatan serta amunisi 7 butir,
alat hisap sabu (bong), satu unit sepeda motor jenis RX-king. Sementara barang
bukti dari hasil penangkapan Saipul Amri alias Sipon berupa sabu-sabu yang
disimpan didalam kotak rokok serta alat hisap (Bong).
Wahyudin Bin Jali alias
Tgk. Agam merupakan DPO yang kabur dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan terkait
kasus penembakan terhadap anggota Polres Kota Langsa di Sungai Raya beberapa
tahun lalu.
Saat ini barang bukti sudah
diamankan di Mapolres Aceh Timur, sedangkan kedua tersangka menjalani perawatan
di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa akibat luka tembak, karena keduanya
saat dilakukan penangkapan berusaha melawan petugas.[Red]
0 komentar:
Post a Comment