JAKARTA - Peneliti Human Rights Watch (HRW), Andreas
Harsono, mengatakan tidak yakin Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bisa
keluar dari jeratan hukum terkait kasus dugaan penodaan agama yang membelitnya.
Andreas mengatakan, dirinya telah menjadi peneliti kasus-kasus penistaan
agama selama 15 tahun.
Dalam hampir setiap kasus yang diangkat ke meja hijau, pelaku kebanyakan
dinyatakan bersalah dengan dakwaan penodaan agama.
"Kemunginkan sangat kecil Ahok tidak masuk penjara. Selama
opini publik belum tergeser, selama itu juga stigma itu ada di pikiran
orang," ujar Andreas saat diskusi publik di Jakarta Pusat, Minggu
(18/12/2016).
Berdasarkan data HRW, sejak era reformasi, terdapat 130 kasus penodaan
agama yang telah masuk ke pengadilan dan telah divonis bersalah.
Termasuk kasus Lia Eden. Namun, dari ratusan kasus, ada beberapa yang lolos
jeratan hukum.
Misalnya, kasus dugaan penodaaan agama yang dilakukan Pendeta Moses
Alegesan dari Medan.
Moses saat itu dituduh menistakan agama Hindu etnik Tamil. Dia divonis
bebas karena apa yang dilakukannya yaitu menerjemahkan kitab agama Hindu bukan
dianggap sebuah penodaan.
"Tapi saya harap saya salah, saya bukan mengharapkan Ahok dipenjara.
Saya sudah teliti 15 tahun, kalau bacaan saya begitu, mudah-mudahan saya
salah," ujar Andreas.[KOMPAS.com]
0 komentar:
Post a Comment