IST |
LANGSA
- Dua
oknum wartawan berinisial SI (53) dan EW (40) ditangkap polisi Satuan Reserse
Kriminal Polres Langsa karena melakukan
pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Desa Gajah Mentah, Kecamatan Sungai
Raya, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres
Langsa AKBP Iskandar melalui Waka Polres Kompol Andi Kirana kepada sejumlah
wartawan, Rabu (21/12) menyampaikan bahwa, penangkapan terhadap dua oknum
wartawan tersebut dipimpin
langsung oleh Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam saat sedang bertransaksi di
tempat free wifi Lapangan Merdeka.
Kompol Andi menjelaskan,
dua oknum wartawan tersebut ditangkap pada Selasa (20/12) sekitar pukul 15.00
WIB, saat sedang menerima uang sebesar Rp 3.500.000 dari RO (Sekdes) Gampong
Gajah Mentah yang dititip oleh keuchik (kepala desa) untuk diserahkan kepada
dua oknum wartawan itu.
"Uang pecahan 50
sebesar Rp 3.5 juta itu sudah dimasukkan kedalam amplop bewarna putih untuk
diserahkan kepada dua oknum wartawan," ujar Kompol Andi.
Adapun barang bukti yang
diamankan yakni, satu buah amplop berisikan uang tunai sebesar Rp 3.500.000,
dua lembar kartu ID Pers, satu lembar print out salinan percakapan di WhatsApp
dan empat unit telepon genggam.
“Kedua tersangka dijerat
pasal 368 Jo 369 jo 55 56 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara," terang
Kompol Andi.
Kompol
Andi menuturkan, aksi pemerasan terhadap kepala desa oleh dua oknum wartawan
tersebut telah berlangsung secara berulang-ulang dari tahun 2015.
"Akibat ulah pelaku,
korban dilaporkan telah mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta, Korban diancam
akan di ekpos kesalahannya bila tidak menyerahkan uang," tandas Kompol
Andi Kirana.[Ad]
0 komentar:
Post a Comment