Satpol PP dan WH Aceh Tamiang Ciduk 5 Orang Pengguna Ganja

Rate this posting:
{[['']]}

AtjehUpdate.com, ACEH TAMIANG - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Tamiang berhasil menciduk 5 (lima) orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja di sebuah rumah Dusun Bahagia, Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Sabtu (18/3) dini hari.

Seluruh tersangka (Tsk), merupakan warga Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. SL (43) warga Desa Suka Jadi, EW (38) warga Desa Bundar, EL (32) warga Desa Bundar, MF (39) warga Desa Bundar dan MSE (46) warga Desa Tanah terban. Ke limanya tak berkutik saat petugas Satpol PP dan WH menemukan mereka tengah bermain kartu/joker dan menemukan satu bungkus plastik ganja kering di dalam sebuah rumah milik salah satu Tsk.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo, Sik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Wijaya Putra Yudistira kepada Atjehupdate.com, Sabtu (18/3), membenarkan penangkapan ke lima Tsk tersebut yang dilakukan oleh Satpol PP dan WH  Aceh Tamiang.

"Yang melakukan penangkapan Satpol PP dan WH, selanjutnya mereka menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kami," ujar Kasat Narkoba di Kantornya.

Sementara, Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang A Yani saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3) mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya tengah melaksanakan kegiatan patroli. Saat melakukan patroli diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada perjudian di sebuah rumah di Dusun Bahagia, Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.

"Setelah mendapat informasi, kami langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan 5 tersangka sedang bermain kartu joker, namun tidak taruhan," terang A Yani saat dikonfirmasi melalui selulernya.

A Yani menambahkan, pada saat bersamaan petugas melihat salah satu Tsk membuang 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening. Saat di interogasi oleh petugas di TKP, bungkusan ganja kering tersebut diakui milik Tsk MF.

"Kemudian ditemukan lagi 1 (satu) paket ganja yang dibungkus dengan kertas Warna cokelat di dalam bungkus rokok Dji Sam Soe yang diakui milik Tsk SL," sambungya.

Atas peristiwa tersebut, petugas Sapol PP dan WH berhasil mengamankan 5 tersangka beserta barang bukti, yakni 1 (satu ) paket ganja yang dibungkus dengan plastik Warna bening seberat 21,10 gram, 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas Warna cokelat dalam bungkus rokok Dji Sam Soe seberat 6,96 gram serta 1 (satu) set Kartu Joker.


Selanjutnya, Petugas SatPol PP dan WH Aceh Tamiang, melaporkan dan menyerahkan Tsk beserta barang bukti kepada Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang, guna dilakukan proses lebih lanjut.[Red]
Share on Google Plus

About update atjeh

Atjehupdate.com - Media Tegas Berimbang

0 komentar:

Post a Comment