AtjehUpdate.com, ACEH TAMIANG - Satuan Polisi Pamong Praja dan
Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Tamiang berhasil menciduk 5
(lima) orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja di sebuah rumah
Dusun Bahagia, Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Sabtu (18/3)
dini hari.
Seluruh
tersangka (Tsk), merupakan warga Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. SL (43)
warga Desa Suka Jadi, EW (38) warga Desa Bundar, EL (32) warga Desa Bundar, MF
(39) warga Desa Bundar dan MSE (46) warga Desa Tanah terban. Ke limanya tak berkutik
saat petugas Satpol PP dan WH menemukan mereka tengah bermain kartu/joker dan
menemukan satu bungkus plastik ganja kering di dalam sebuah rumah milik salah
satu Tsk.
Kapolres
Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo, Sik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Wijaya Putra
Yudistira kepada Atjehupdate.com, Sabtu (18/3), membenarkan penangkapan ke lima
Tsk tersebut yang dilakukan oleh Satpol PP dan WH Aceh Tamiang.
"Yang
melakukan penangkapan Satpol PP dan WH, selanjutnya mereka menyerahkan
tersangka dan barang bukti kepada kami," ujar Kasat Narkoba di Kantornya.
Sementara,
Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang A Yani saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3)
mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya tengah melaksanakan
kegiatan patroli. Saat melakukan patroli diperoleh informasi dari masyarakat,
bahwa ada perjudian di sebuah rumah di Dusun Bahagia, Desa Bundar, Kecamatan
Karang Baru, Aceh Tamiang.
"Setelah
mendapat informasi, kami langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan
menemukan 5 tersangka sedang bermain kartu joker, namun tidak taruhan,"
terang A Yani saat dikonfirmasi melalui selulernya.
A
Yani menambahkan, pada saat bersamaan petugas melihat salah satu Tsk membuang 1
(satu) paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening. Saat di
interogasi oleh petugas di TKP, bungkusan ganja kering tersebut diakui milik
Tsk MF.
"Kemudian
ditemukan lagi 1 (satu) paket ganja yang dibungkus dengan kertas Warna cokelat
di dalam bungkus rokok Dji Sam Soe yang diakui milik Tsk SL," sambungya.
Atas
peristiwa tersebut, petugas Sapol PP dan WH berhasil mengamankan 5 tersangka
beserta barang bukti, yakni 1 (satu ) paket ganja yang dibungkus dengan plastik
Warna bening seberat 21,10 gram, 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus
dengan kertas Warna cokelat dalam bungkus rokok Dji Sam Soe seberat 6,96 gram
serta 1 (satu) set Kartu Joker.
Selanjutnya,
Petugas SatPol PP dan WH Aceh Tamiang, melaporkan dan menyerahkan Tsk beserta
barang bukti kepada Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang, guna dilakukan proses
lebih lanjut.[Red]
0 komentar:
Post a Comment