FPII : Dewan Pers Bukan Milik Pribadi

Rate this posting:
{[['']]}

AtjehUpdate.com,JAKARTA - Ketua Seknas FPII (Forum Pers Independent Indonesia), Topan menilai, Dewan Pers tidak adil dan tidak berkepihakan terhadap para pekerja pers dan juga terhadap media massa yang tidak terverifikasi.

Menurutnya, banyak contoh kasus yang merugikan wartawan, seperti pemukulan dan berbagai tindakan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh Narasumber dengan memakai centeng/preman, untuk mengintimidasi pekerja pers, justru tidak pernah terselesaikan bahkan, intimidasi dan kekerasan masih terjadi.

"Sebagai insan Jurnalis Pekerja pers, kami merasakan adanya diskriminasi yang dilakukan oleh Dewan Pers (DP), maka FPII memandang perlu agar Insan Pers yang merupakan wujud dari pelaksana UUD bahwa kebebasan berserikat dan berpendapat adalah hak setiap warga negara," beber Topan kepada redaksi, Sabtu (18/3/2017).

Dikatakan Topan, apalagi bagi para media yang sudah berbadan hukum, maka perlu adanya tindakan nyata untuk melindungi dan menaungi insan Pers dari belenggu Verifikasi dan pembungkaman.

Hal senada disampaikan Hefrizal, requirement (persyaratan) yang dibuat oleh Dewan Pers terkait pendaftaran bagi media untuk dapat terverifikasi, FPII menganggap bahwa persyaratan tersebut hanya dapat dipenuhi oleh media berskala besar tanpa mengindahkan para media yang berskala menengah ke bawah.

"Pemberlakuan UU  khusus profesi (UU Pers) yang tidak diberlakukan kepada media-media non verifikasi, FPII menganggap bahwa masalah tersebut merupakan upaya pengkebirian pelaku pencari warta untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistiknya," ungkapnya selaku Koordinator Aksi

Tambahnya, dengan kata lain permasalahan-permasalahan yang timbul dalam melakukan peliputan bagi media non verifikasi akan di kenakan KUHP bukan atas dasar UU Pers apabila terjadi kesalahan dalam peliputan atau dalam penulisan.

Menurutnya lagi, dengan adanya isu akan didorongnya Panja terkait dengan mengarahkan UU Pers ke KUHP terhadap media non verifikasi, FPII memandang Panja tersebut merupakan upaya kriminalisasi terhadap perusahaan Pers berskala kecil.

"Kami rasa juga tidak adanya pengakuan dan perlakuan khusus bagi profesi jurnalis sebagai profesi yang khusus bagi media non verifikasi lex specialis derogat legi generalis, aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum," terangnya.

Hefrizal menyampaikan, dengan adanya isu yang berkembang belakangan ini mengenai surat edaran tentang hanya 74 media terverifikasi yang bisa melakukan peliputan" menimbulkan kesalahpahaman bagi para instansi sebagai objek peliputan dengan para insan pers sebagai pencari berita.

"Oleh karena itu, FPII meminta kepada Dewan Pers agar memberikan keterangan yang sebenarnya kepada instansi yang bersangkutan, bahwa berita tersebut 'tidak benar adanya' dalam bentuk selebaran atau dengan mengundang insan pers utk melakukan konferesi pers terkait masalah tersebut," tegasnya.

Sebagai informasi, bahwa FPII berdasarkan latar belakang permasalahan yang berkembang seperti yang dijelaskan diatas, FPII pun berusaha memberikan surat agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan SUDAH DILAYANGKAN, baik ke DPR Komisi I serta Dewan Pers, namun usaha tersebut hingga saat ini belum ada kepastian atau jawaban memuaskan yang diberikan kepada FPII,

Maka untuk memperjuangkan keadilan, serta memperjuangkan hak-haknya, Forum Pers Independent Indonesia (FPII), berdasarkan kesamaan tujuan, kesamaan niat dan kesamaan langkah, telah melakukan rapat yang dihadiri oleh perwakilan-perwakilan dari media-media yang tergabung dalam FPII, tercatat 198 Media Cetak, Online, dan Elektronik, memutuskan akan melakukan "AKSI TURUN KEJALAN" secara nasional.

"Tujuan kami menggelar aksi ini adalah, agar aspirasi tersebut dapat tersampaikan kepada penentu kebijakan ataupun pembuat UU," tandasnya.

Karenanya kami dari Forum Pers Independen Indonesia (FPII), akan melakukan aksi di gedung Dewan Pers atas kinerja DP dan di Gedung MPR/DPR, agar pihak DPR segera menghentikan rencana Panja UU Pers, yang terindikasi mengekang kebebasan dan Kemerdekaan Pers.

Adapun Tuntutan FPII Adalah sebagai berikut :

1, Cabut Verifikasi Media di seluruh Indonesia.

2. Stop, Intimidasi, Diskriminasi, dan Kriminalisasi Wartawan,

3. Kembalikan fungsi UU Pers No. 15a tahun 1999.

4. Dewan Pers Harus membuat pernyataan di media massa terkait dengan adanya selebaran pelarangan meliput terhadap wartawan/jurnalis yang tidak terverifikasi, yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah/Swasta di Seluruh wilayah Indonesia.

Aksi ini akan dilaksanakan juga secara serempak di berbagai Provinsi dan Kabupaten/kota di seluruh Indonesia, melalui perwakilan Sekretariat Daerah FPII, dgn tujuan Pemda dan DPRD.

Adapun Aksi Nasional akan berlangsung pada Senin 20 Maret 2017, sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan Selesai. Dengan tujuan Lokasi yang berpusat di Gedung MPR/DPR dan juga Dewan Pers,

Selanjutnya untuk lokasi bagi teman-teman daerah yang tergabung pada FPII akan melakukan aksinya di Lokasi Gedung Pemprov/Pemkab/DPRD.

Dalam aksi nanti semua anggota FPII Jabodetabek akan berpusat pada titik kumpul di Jl. Wahid Hasyim, kemudian lanjut aksi masif di Dewan Pers, dengan menggelar Teatrical Matinya Kemerdekaan Pers di Indonesia, dan Aksi berlanjut menuju Gedung MPR/DPR RI, aksi akan diakhiri di Markas FPII Kalibata Jakarta Selatan.


Aksi Serempak yang dilaksanakan ini akan berlangsung dari Sabang sampai Merauke : Aceh, Jabodetabek, Banten, Medan, Bangka Belitung, Palembang, Lampung, Kaltim, Kalteng, Kalbar,  NTB, Sulteng, Makassar, Maluku, Maluku Utara, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Fakfak, Papua.[Rillis]
Share on Google Plus

About update atjeh

Atjehupdate.com - Media Tegas Berimbang

0 komentar:

Post a Comment