Kecamatan Langsa Baroe dan Ikafahu Buat MoU Perlindungan Hukum Bagi Para Keuchik

Rate this posting:
{[['']]}
Camat Langsa Baroe, Drs Zulhadisyah MSP, saat melakukan penandatanganan MoU qanun Gampong bersama Ketua Umum Ikafahu, DR Darwis Antami SH MH, di Aula Kantor Camat Langsa Baroe

AtjehUpdate.com, LANGSA - Para Keuchik yang berada di Wilayah Kec. Langsa Baroe, akan diberikan perlindungan hukum dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk tahun 2017 oleh Ikatan Fakultas Hukum (Ikafahu) Samudra Langsa.

Hal tersebut diutarakan oleh Camat Langsa Baroe, Drs Zulhadisyah MSP, dalam acara sosialisasi tata cara penyusunan qanun Gampong dan penandatanganan MoU kerjasama antara Kecamatan Langsa Baroe dengan pengurus Ikafahu, di Aula setempat, Rabu (29/3).

"Kerjasama ini sangatlah penting dalam hal perlindungan hukum untuk para Keuchik selaku penggelola anggaran Dana Desa dan juga kedepan kita buat reusam qanun Gampong dengan didampingi pihak Ikafahu," ujar Zulhadi.

Lanjutnya, dalam penandatanganan  Memorandum Of Understanding (Mou), antara pihak Dekan Fakultas Hukum Universitas Samudra Kampus Meurandeh, yakni Ketua Umum Ikafahu, DR Darwis Antami SH MH.

MoU tersebut dengan Nomor 01/Ikafahu/IV/2016 dan no 821/UN.54.1/HK/2016, tanggal 20 April 2016, maka pihak kedua harus pro aktif dalam mencari dan menjalin kerjasama dengan mitra dalam wilayah Kota Langsa yang berkaitan dengan kajian hukum dan kebijakan daerah serta advokasi.

Pihak Kecamatan siap bermitra dengan pihak Ikafahu dalam hal penyedian tempat dan mengahadirkan perangkat Gampong, guna menerima arahan dan sosialisasi yang berkaitan dengan penyusuanan qanun Gampong serta advokasi bila diperlukan.

Masih menurut, Zulhadisyah, pihak Ikafahu sendiri bersedia untuk memberikan sosialisasi yang berkaitan dengan tata cara, persyaratan yuridis yang harus dipenuhi dalam sebuah qanun Gampong, membantu penyusunan qanun Gampong hingga sampai  menjadi naskah akademik, sesuai ketentuan yang berlaku.

"Memorandum Of Understanding (MoU) ini merupakan nota kesepahaman bagi kedua belah pihak yang untuk selanjutnya akan direalisasikan dalam bentuk surat perjanjian pendampingan dengan keuchik-keuchik dalam wilayah Kec. Langsa Baro," terangnya Zulhadisyah.

Pun demikian, kedepan yang kita wacanakan akan lahir tiga qanun Gampong, meliputi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG), qanun pemberantasan narkotika, dan qanun BUMDes.

"Harapannya, semua Gampong mendapatkan input setelah adanya nota kesepahaman tersebut, agar kedepan tidak salah langkah ketika dalam penetapan alokasi dana Desa, maupun adanya jeratan hukum," tandas Zulhadisyah.[Ra]


Share on Google Plus

About update atjeh

Atjehupdate.com - Media Tegas Berimbang

0 komentar:

Post a Comment