Dinkes Aceh Tamiang Lakukan Sidak Usaha Depot Air Minum Tidak Punya Izin

Rate this posting:
{[['']]}
AtjehUpdate.com, Aceh Tamiang - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Tamiang, melakukan inspeksi mendadak (Sidak), terhadap usaha depot air minum yang dilaporkan tidak miliki izin operasi di Desa Suka Ramai 1, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, Rabu (29/3). Petugas kesehatan sebanyak lima orang tersebut juga mengambil sample air guna dibawa untuk diuji di laboratorium milik Dinkes setempat.

Kepala Dinkes Aceh Tamiang, dr Muhammad Nur Fajri, melalui Kasi Promosi Kesehatan (Prokes), T Syaril, kepada Atjehupdate.com, di kantornya, membenarkan depot air minum yang beroperasi di Desa Suka Ramai 1, milik Gunawan tidak ada izin. Padahal sentral air konsumsi masyarakat di Suka Ramai tersebut sudah beroperasi lama. Setelah petugas mengecek depot air minum, ada beberapa item yang harus mereka benahi termasuk air dari perselangan untuk mengisi ke galon. "Kami juga menemukan sejumlah wadah jerigen sudah berlumut. Kita menyarankan jerigen itu untuk diganti dan jangan dipakai lagi," ungkapnya.

Sebelumnya, pihak Dinkes sudah beberapa kali meminta kepada pemilik usaha air minum isi ulang tersebut untuk segera mengurus izin, namun tidak pernah di indahkan. Dari depot air minum disana, petugas Dinkes Atam terdiri tiga orang dan Puskesmas Seruway, dua orang ini juga telah mengambil sampel air untuk diuji ke laboratorium. "Kita sudah ambil sampel air, hasilnya besok baru bisa diketahui," ujarnya.

Menurut Syaril, depot air minum yang sudah beroperasi selama tiga tahun tersebut belum mengantongi izin depot, antara lain, izin Leghigini dan izin Laborasil. Kendati demikian, Dinkes Aceh Tamiang melalui petugas Puskesmas setempat tetap melakukan pengecekan secara berkala.
"Seyogyanya sebelum depot beroperasi mendistribusikan air ke konsumen wajib mengurus dua izin tersebut ke Dinkes setempat. Saat ini izinnya sudah gratis tanpa dipungut biaya," terang T Syaril yang mengaku saat Sidak kelapangan didampingi dua orang stafnya dari bagian Lab, Endang dan Kamaria.

Sebelum pengusaha depot mengurus izin, pihak Dinkes menyarankan agar usaha depot ditutup sementara untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan. "Namun jika mereka tetap membandel beroperasi itu bukan menjadi wewenang Dinkes lagi tapi sudah masuk keranah hukum," himbaunya.

Dihubungi terpisah, Gunawan pemilik depot di Desa Sukarai 1, kepada media membenarkan petugas dari Dinkes Aceh Tamiang datang memeriksa depotnya, dan pulang membawa sample air. Dia juga mengakui selama ini usaha air minumnya belum memiliki izin resmi dari instansi terkait. Namun begitu, depotnya selalu dicek oleh petugas Puskesmas minimal tiga bulan sekali. "Iya kita belum urus izin karena mahal. Saya berani beroperasi karena biasanya ada pengecekan rutin," akunya.


Pasca disidak oleh petugas, Gunawan menyatakan segera mengurus izin sesuai saran dan himbauan dari Dinkes agar depotnya tetap beroperasi. "Tidak ada tutup, saya tetap diperbolehkan beroperasi oleh petugas Dinkes sambil menunggu mengurus izin," sanggahnya.[Red]
Share on Google Plus

About update atjeh

Atjehupdate.com - Media Tegas Berimbang

0 komentar:

Post a Comment