AtjehUpdate.com, Aceh Tamiang - Dinas Kesehatan (Dinkes)
Kabupaten Aceh Tamiang, melakukan inspeksi mendadak (Sidak), terhadap usaha
depot air minum yang dilaporkan tidak miliki izin operasi di Desa Suka Ramai 1,
Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, Rabu (29/3). Petugas kesehatan sebanyak lima
orang tersebut juga mengambil sample air guna dibawa untuk diuji di
laboratorium milik Dinkes setempat.
Kepala Dinkes Aceh
Tamiang, dr Muhammad Nur Fajri, melalui Kasi Promosi Kesehatan (Prokes), T
Syaril, kepada Atjehupdate.com, di kantornya, membenarkan depot air minum yang
beroperasi di Desa Suka Ramai 1, milik Gunawan tidak ada izin. Padahal sentral
air konsumsi masyarakat di Suka Ramai tersebut sudah beroperasi lama. Setelah
petugas mengecek depot air minum, ada beberapa item yang harus mereka benahi
termasuk air dari perselangan untuk mengisi ke galon. "Kami juga menemukan
sejumlah wadah jerigen sudah berlumut. Kita menyarankan jerigen itu untuk
diganti dan jangan dipakai lagi," ungkapnya.
Sebelumnya, pihak Dinkes
sudah beberapa kali meminta kepada pemilik usaha air minum isi ulang tersebut
untuk segera mengurus izin, namun tidak pernah di indahkan. Dari depot air
minum disana, petugas Dinkes Atam terdiri tiga orang dan Puskesmas Seruway, dua
orang ini juga telah mengambil sampel air untuk diuji ke laboratorium.
"Kita sudah ambil sampel air, hasilnya besok baru bisa diketahui,"
ujarnya.
Menurut Syaril, depot air
minum yang sudah beroperasi selama tiga tahun tersebut belum mengantongi izin
depot, antara lain, izin Leghigini dan izin Laborasil. Kendati demikian, Dinkes
Aceh Tamiang melalui petugas Puskesmas setempat tetap melakukan pengecekan
secara berkala.
"Seyogyanya sebelum
depot beroperasi mendistribusikan air ke konsumen wajib mengurus dua izin
tersebut ke Dinkes setempat. Saat ini izinnya sudah gratis tanpa dipungut
biaya," terang T Syaril yang mengaku saat Sidak kelapangan didampingi dua
orang stafnya dari bagian Lab, Endang dan Kamaria.
Sebelum pengusaha depot
mengurus izin, pihak Dinkes menyarankan agar usaha depot ditutup sementara
untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan. "Namun jika mereka tetap
membandel beroperasi itu bukan menjadi wewenang Dinkes lagi tapi sudah masuk
keranah hukum," himbaunya.
Dihubungi terpisah,
Gunawan pemilik depot di Desa Sukarai 1, kepada media membenarkan petugas dari
Dinkes Aceh Tamiang datang memeriksa depotnya, dan pulang membawa sample air.
Dia juga mengakui selama ini usaha air minumnya belum memiliki izin resmi dari
instansi terkait. Namun begitu, depotnya selalu dicek oleh petugas Puskesmas
minimal tiga bulan sekali. "Iya kita belum urus izin karena mahal. Saya
berani beroperasi karena biasanya ada pengecekan rutin," akunya.
Pasca disidak oleh
petugas, Gunawan menyatakan segera mengurus izin sesuai saran dan himbauan dari
Dinkes agar depotnya tetap beroperasi. "Tidak ada tutup, saya tetap diperbolehkan
beroperasi oleh petugas Dinkes sambil menunggu mengurus izin," sanggahnya.[Red]
0 komentar:
Post a Comment