Kapolres Metro Jakarta
Barat, Kombes Roycke Langie, kepada awak media, Sabtu (25/3) dikantornya mengatakan,
dari pengakuan Ridho sementara, ia mengkonsumsi sabu agar tak cepat lelah,
karena beban kerjanya terlalu banyak.
“Pengakuan Ridho sementara
ini karena pekerjaannya, jadi biar tidak cepat ngantuk pakai narkoba,” ujarnya.
Dikatakannya, pelantun
tembang kerinduan ini, diamankan petugas sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, di parkiran
sebuah hotel yang terletak di daerah Tanjung Duren, ketika hendak masuk ke
mobilnya.
“Setelah terindikasi,
ketika ia ingin masuk ke mobilnya, saat itulah petugas melakukan tindakan
kepolisian, setelah melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut,”
jelas Kapolres.
Akibat dari perbuatan yang
dilakukannya, putra raja dangdut Rhoma Irama ini dijerat pasal tentang
penyalahgunaan narkotika.
“Penyelidikan sementara, kedua
tersangka ini pengguna, namun proses penyidikan terus berlanjut, tersangka bisa
dikenakan pasal 112 dan 114, 127 dan 132, tentang narkotika,” pungkasnya.[Rilis]
0 komentar:
Post a Comment