Calon Walikota Langsa Terpilih Berpotensi Di Diskualifikasi

Rate this posting:
{[['']]}

AtjehUpdate.com, Langsa - Pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota Langsa nomor 4, Usman Abdullah/Marzuki Hamid, yang terpilih dalam Pilkada Langsa 15 Februari 2017 lalu, dilaporkan berpotensi untuk di Diskualifikasi. Ini terjadi jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memenangkan penggugat atas nama Fazlun Hasan/Syahyuzar Aka, yang sudah mengajukan gugatan ke MK, terkait kecurangan penyelangara Pilkada (KIP Kota Langsa), serta  money politik dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh calon Walikota/Wakil Walikota Langsa terpilih.

Kuasa Hukum Fazlun Hasan/Syahyuzar Aka,  Arifin Asmara SH, kepada atjehupdate.com, Kamis (23/3), mengatakan, pihaknya atas nama pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota Langsa momor urut 3, Fazlun Hasan/Syahyuzar Aka, sebelumnya telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Pihak-pihak yang digugat yaitu, penyelenggara Pilkada Langsa dalam hal ini Komisi Indepeden Pemilihan (KIP) Kota Langsa, yang diduga melakukan kecurangan dengan memanfaatkan kewenangannya. Selanjutnya tergugat lain adalah Calon Walikota/Wakil Walikota Langsa terpilih atas nama Usman Abdullah/Marzuki Hamid, yang diduga melakukan money politik dan praktek intimidasi dalam upaya memenangkan Pilkada.

Selain menggugat ke Mahkamah Konstitusi, Fazlun Hasan/Syahyuzar Aka juga ikut melaporkan penyelenggara Pilkada Langsa (KIP Kota Langsa dan jajarannya) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pilkada (DKPP) Pusat, terkait dugaan kecurangan penyelenggara Pilkada di Langsa.



Dikatakan Arifin Asmara SH,  gugatan yang diajukan sedang dalam proses persidangan di MK. “Sidang pertama yaitu pembacaan materi gugatan dan sidang kedua juga sudah selesai. Sekarang kita mempersiapkan untuk sidang berikutnya,” katanya.

Menurut Arifin, jika nanti Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dalam putusannya memenangkan gugatan yang diajukan penggugat, maka Calon Walikota/Wakil Walikota Langsa terpilih atas nama Usman Abdullah/Marzuki Hamid, berpotensi untuk di Diskualifikasi. “Semua ini tergantung nanti bagaimana putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Yang jelas Kita terus berusaha agar gugatan yang kita ajukan bisa diputuskan sesuai dengan harapan kita,”demikian Kuasa Hukum Fazlun Hasan/Syahyuzar Aka.[ZAL]


Share on Google Plus

About update atjeh

Atjehupdate.com - Media Tegas Berimbang

0 komentar:

Post a Comment