AtjehUpdate.com, Aceh
Tamiang - Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang, membekuk tiga orang
tersangka diduga sebagai pengedar sekaligus
pengguna sabu dan ganja di Dusun Sa'adah, Desa Kota Lintang, Kecamatan
Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang Selasa (21/3) malam.
Tersangka yang diamankan
masing-masing, Dan (25), Fah (30) dan MA (22). Ketiganya merupakan warga Kota
Lintang, Kualasimpang dan satu diantaranya yakni MA berstatus sebagai
mahasiswa.
Kapolres Aceh Tamiang,
AKBP Yoga Prasetyo, SIK, melalui Kasatres Narkoba, Iptu Wijaya Yudistira Putra,
kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut. Dari tempat kejadian perkara
(TKP) polisi mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba dan mengamankan barang-bukti sebanyak
belasan paket sabu dan ganja yang diduga akan diedarkan.
"Barang bukti yang
diamankan 13 paket sabu ukuran kecil dan tiga
paket sabu ukuran sedang masing-masing seberat 1,89 gram dan 1,84 gram.
Selain itu diamankan satu paket ganja seberat 0,75 gram, satu buah bong, ponsel,
timbangan digital dan gunting," rinci Kasat.
Menurut Yudistira, mereka
diduga sebagai pemakai dan pengedar. Penangkapan berawal informasi dari
masyarakat bahwa di Dusun Sa'adah, Desa
Kota Lintang, sering ada transaksi narkotika secara terselubung. Berkat info tersebut
dilakukan penyelidikan. "Sekitar
pukul 22.45 WIB Unit Opsnal Satres
Narkoba didampingi datuk penghulu desa setempat melakukan penggerebekan dan
penggeledahan sesuai Surat
Perintah," terangnya.
Dalam penggeledahan itu
ditemukan barang bukti, dan selanjutnya ketiga tersangka dibawa ke Mapolres
Aceh Tamiang guna diproses lebih lanjut.[Red]
0 komentar:
Post a Comment