Satres Narkoba Bekuk 3 Orang Pengedar Sabu di Aceh Tamiang

Rate this posting:
{[['']]}


AtjehUpdate.com, Aceh Tamiang - Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang, membekuk tiga orang tersangka diduga sebagai pengedar sekaligus  pengguna sabu dan ganja di Dusun Sa'adah, Desa Kota Lintang, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang Selasa (21/3) malam.

Tersangka yang diamankan masing-masing, Dan (25), Fah (30) dan MA (22). Ketiganya merupakan warga Kota Lintang, Kualasimpang dan satu diantaranya yakni MA berstatus sebagai mahasiswa.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Yoga Prasetyo, SIK, melalui Kasatres Narkoba, Iptu Wijaya Yudistira Putra, kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut. Dari tempat kejadian perkara (TKP) polisi mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan  narkoba dan mengamankan barang-bukti sebanyak belasan paket sabu dan ganja yang diduga akan diedarkan.

"Barang bukti yang diamankan 13 paket sabu ukuran kecil dan tiga  paket sabu ukuran sedang masing-masing seberat 1,89 gram dan 1,84 gram. Selain itu diamankan satu paket ganja seberat 0,75 gram, satu buah bong, ponsel, timbangan digital dan gunting," rinci Kasat.

Menurut Yudistira, mereka diduga sebagai pemakai dan pengedar. Penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa di Dusun  Sa'adah, Desa Kota Lintang, sering ada transaksi narkotika secara terselubung. Berkat info tersebut dilakukan  penyelidikan. "Sekitar pukul 22.45 WIB  Unit Opsnal Satres Narkoba didampingi datuk penghulu desa setempat melakukan penggerebekan dan penggeledahan  sesuai Surat Perintah," terangnya.


Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti, dan selanjutnya ketiga tersangka dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang guna diproses lebih lanjut.[Red]
Share on Google Plus

About update atjeh

Atjehupdate.com - Media Tegas Berimbang

0 komentar:

Post a Comment