BANDA ACEH - Beredarnya kabar disejumlah media,
bahwa kemenangan Irwandi terancam dianulir, membuat Sayuti Abubakar, kuasa hukum
Irwandi-Nova Iriansyah, angkat bicara. Melalui siaran pers yang dikirimkan
kepada Media, Sayuthi mengatakan, bahwa kabar
yang menilai kemenangan Irwandi terancam dianulir karena saat ini sedang
sidang di MK, adalah anggapan yang terburu buru.
“Tidak
benar kabar bahwa kemenangan Irwandi terancam hanya karena sidang di MK.
Anggapan itu terlalu terburu buru. Kami menilai kabar tersebut sengaja
dihembuskan pihak tertentu untuk membangun opini bahwa kemenangan Irwandi akan
dibatalkan. Padahal baik KIP sebagai
termohon juga Irwandi sebagai pihak terkait baru menjalani sidang perdana” ujar
sayuti, Jum’’at (17/3)
Sayuti
juga mengatakan, bahwa argumen yang menyatakan pencalonan irwandi menggunakan
syarat minimal 15 persen sebagaimana terangkum dalam UUPA, sehingga penyelesaian
sengketa tidak dapat menggunakan syarat persentase minimal selisih suara
sebagaima diatur dalam UU Pilkada , adalah tidak sepenuhnya relevan dengan
konteks Pilkada kali ini.
“Kenapa
Irwandi memakai syarat 15 persen?, Ya karena jelas dalam pasal 91 UUPA diatur
secara spesifik bahwa syarat pendaftaran pasangan calon, apabila memenuhi
persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah
kursi DPRA atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah
dalam Pemilihan Umum anggota DPRA di daerah yang bersangkutan”.
Ia
juga menambahkan, “Sedangkan dalam UU 10 Tahun 2016, pada pasal 40, diatur
syarat perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen). Sehingga dengan
demikian digunakan dalam UUPA karena ketentuan UU PA, sama dengan pasal
tersebut disertai dengan angka yang spesifik. Sehingga berlaku asas lex
specialis” jelas sayuthi.
Lebih
lanjut Sayuthi juga menjelaskan, bahwa di UUPA dalam rumusan pasal 74 UUPA, dibagian
penyelesaian sengketa tidak diatur secara khusus mengenai besaran persentase
syarat pengajuan permohonan perselisihan kepada lembaga yang berwenang. Maka
hal yang tidak diatur secara spesifik di dalam UUPA maka berlaku ketentuan
dalam UU Pilkada. Hal itu sebagaimana penjelasan Pasal 199 UU 10 tahun 2016 pada Bab Ketentuan
Lain Lain yang berbunyi: Ketentuan dalam
Undang-undang ini berlaku juga bagi penyelenggaraan Pemilihan di Provinsi Aceh,
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur lain dalam
Undang-Undang tersendiri.
Terakhir,
Kuasa hukum Irwandi ini juga menegaskan, bahwa kemenangan Pasangan calon Nomor
urut 6 irwandi-Nova pada dasarnya sudah
sah, baik secara konstitusi maupun legitimasi.
”Perlu
kita sampaikan, bahwa kemenangan Irwandi telah melalui prosedur sebagaimana
ketentuan hukum berlaku, serta dipilih secara demokratis oleh rakyat Aceh. Kita
menyesalkan apabila ada pihak yang menilai kemenangan tersebut diragukan karena
Irwandi menggunakan syarat perolehan kursi sebagaimana diatur UUPA yaitu 15
persen. seharusnya pasal 74 UUPA tersebut di dipersoalkan di MK ketika tahapan
pencalonan. Bukan saat ini lagi, kuat dugaan isu syarat pencalonan itu
dipersoalkan sekarang karena terkait dengan kepentingan pihak tertentu.
Andaikata pihak tersebut menang pilkada, dipastikan tidak dipersoalkan” pungkas
Sayuti.[Red]
0 komentar:
Post a Comment