Kuasa Hukum: "KEMENANGAN IRWANDI SAH SECARA HUKUM"

Rate this posting:
{[['']]}
BANDA ACEH - Beredarnya kabar disejumlah media, bahwa kemenangan Irwandi terancam dianulir, membuat Sayuti Abubakar, kuasa hukum Irwandi-Nova Iriansyah, angkat bicara. Melalui siaran pers yang dikirimkan kepada Media, Sayuthi mengatakan, bahwa kabar  yang menilai kemenangan Irwandi terancam dianulir karena saat ini sedang sidang di MK, adalah anggapan yang terburu buru.

“Tidak benar kabar bahwa kemenangan Irwandi terancam hanya karena sidang di MK. Anggapan itu terlalu terburu buru. Kami menilai kabar tersebut sengaja dihembuskan pihak tertentu untuk membangun opini bahwa kemenangan Irwandi akan dibatalkan.  Padahal baik KIP sebagai termohon juga Irwandi sebagai pihak terkait baru menjalani sidang perdana” ujar sayuti, Jum’’at (17/3)

Sayuti juga mengatakan, bahwa argumen yang menyatakan pencalonan irwandi menggunakan syarat minimal 15 persen sebagaimana terangkum dalam UUPA, sehingga penyelesaian sengketa tidak dapat menggunakan syarat persentase minimal selisih suara sebagaima diatur dalam UU Pilkada , adalah tidak sepenuhnya relevan dengan konteks Pilkada kali ini.

“Kenapa Irwandi memakai syarat 15 persen?, Ya karena jelas dalam pasal 91 UUPA diatur secara spesifik bahwa syarat pendaftaran pasangan calon, apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRA atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRA di daerah yang bersangkutan”.

Ia juga menambahkan, “Sedangkan dalam UU 10 Tahun 2016, pada pasal 40, diatur syarat perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen). Sehingga dengan demikian digunakan dalam UUPA karena ketentuan UU PA, sama dengan pasal tersebut disertai dengan angka yang spesifik. Sehingga berlaku asas lex specialis” jelas sayuthi.

Lebih lanjut Sayuthi juga menjelaskan, bahwa di UUPA dalam rumusan pasal 74 UUPA, dibagian penyelesaian sengketa tidak diatur secara khusus mengenai besaran persentase syarat pengajuan permohonan perselisihan kepada lembaga yang berwenang. Maka hal yang tidak diatur secara spesifik di dalam UUPA maka berlaku ketentuan dalam UU Pilkada. Hal itu sebagaimana penjelasan  Pasal 199 UU 10 tahun 2016 pada Bab Ketentuan Lain Lain yang berbunyi:  Ketentuan dalam Undang-undang ini berlaku juga bagi penyelenggaraan Pemilihan di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang tersendiri.

Terakhir, Kuasa hukum Irwandi ini juga menegaskan, bahwa kemenangan Pasangan calon Nomor urut 6 irwandi-Nova pada dasarnya  sudah sah, baik secara konstitusi maupun legitimasi.


”Perlu kita sampaikan, bahwa kemenangan Irwandi telah melalui prosedur sebagaimana ketentuan hukum berlaku, serta dipilih secara demokratis oleh rakyat Aceh. Kita menyesalkan apabila ada pihak yang menilai kemenangan tersebut diragukan karena Irwandi menggunakan syarat perolehan kursi sebagaimana diatur UUPA yaitu 15 persen. seharusnya pasal 74 UUPA tersebut di dipersoalkan di MK ketika tahapan pencalonan. Bukan saat ini lagi, kuat dugaan isu syarat pencalonan itu dipersoalkan sekarang karena terkait dengan kepentingan pihak tertentu. Andaikata pihak tersebut menang pilkada, dipastikan tidak dipersoalkan” pungkas Sayuti.[Red]
Share on Google Plus

About update atjeh

Atjehupdate.com - Media Tegas Berimbang

0 komentar:

Post a Comment