AtjehUpdate.com, Aceh
Tamiang - Satlantas Polres Aceh Tamiang mengamankan Amir Hamzah (35), warga
Desa Alue Dua, Kecamatan Langsa Baroe-Kota Langsa, karena menerobos razia dan
mengaku sebagai anggota TNI-AD (Polisi Militer) saat dihentikan petugas di Pos
Polantas Kota Kuala Simpang, Senin (27/3) sekitar pukul 11.15 WIB.
Informasi yang dihimpun
Atjehupdate.com, Amir Hamzah mengendarai mobil Honda Jazz warna silver BK 1980
PM, melaju dari arah Langsa menunju perbatasan Aceh-Sumut. Didalam mobilnya ada
3 (tiga) orang penumpang anggota Tira SC dibawah naungan Perbakin Kota Langsa.
Setibanya dilokasi razia
yakni, di jalan lintas Medan-Banda Aceh depan Polsek Kota Kuala simpang/Pos
Polantas, ia dihentikan oleh personel Satlantas yang sedang melakukan razia
rutin guna memeriksa surat kelengkapan kendaraan. Namun, Amir Hamzah yang
mengemudikan mobil tersebut justru tidak berhenti dan nekad menerobos razia
petugas.
Kapolres Aceh Tamiang,
AKBP Yoga Prasetyo, SIK, melalui Kasat Lantas AKP Al Mahdi, SH, MH, kepada
Atjehupdate.com membenarkan kejadian tersebut. Setelah mobil Jazz BK 1980 PM
menerobos razia, anggota Satlantas langsung mengejar dan berhasil dihentikan di
Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda.
Dikatakan Kasat Lantas,
saat dilakukan pemeriksaan pengemudi Amir Hamzah mengaku anggota Polisi Militer,
sambil menunjukan Kartu Tanda Anggota (KTA) atas nama Abdul Halim berpangkat
Serka NRP 21980439230579 jabatan Ba Pomdam II/SWJ. Setelah itu petugas
mengarahkan mobil menuju ke Pos Polantas guna dimintai keterangan dan
pemeriksaan lebih lanjut. Akan tetapi sampai di gerbang Kantor Satlantas mobil
tersebut malah kabur tancap gas ke arah Kota Kuala Simpang.
“Kita mengejar dan
berhasil menangkap mobil tersebut lewat perbatasan Aceh Tamiang di Desa Sala
Haji, Kecamatan Pematang Jaya Kabupaten Langkat. Kepada petugas pelaku mengaku
takut karena memiliki KTA palsu,” ungkap Al Mahdi.
Hasil penggeledahan yang
dilakukan petugas Satlantas ditemukan 9 (sembilan) pucuk senapan angin milik
Perbakin, satu lembar KTA TNI-AD diduga palsu, satu buah Baret Polisi Militer
dan tiga plat bodong serta pajak kendaraannya telah mati.
“Surat kendaraannya ada
tapi mati pajak, KTA dan Baret POM diperoleh dari temannya, Abdul Halim yang
bertugas di Kodam II Sriwijaya. Sedangkan plat kendaraan ditukar dengan plat
palsu,” jelasnya.
Terkait tiga anggota Tira
SC yang berada di mobil Jazz, AKP Al Mahdi menegaskan, mereka hanya sebagai
penumpang yang akan mengikuti kejuaraan menembak di Pulau Tiga, Tamiang Hulu.
Mereka juga tidak menduga supir Jazz itu nekad mengelabui petugas dan mengaku
sebagai anggota POM gadungan dengan menunjukan KTA yang tidak sssuai antara
foto dan nama.
Dijelaskannya, nama-nama
penumpang mobil Honda Jazz yakni, Amir Hamzah (35) sebagai pengemudi.
Selanjutnya, Bustami (21), M Isa Yusuf (36) dan M Aulia Syauqi (19). Ketiganya
adalah anggota Tira SC dibawah Perbakin Kota Langsa.
Setelah diperiksa oleh
Satlantas, ke empat orang yang berada dalam Honda Jazz beserta barang bukti 9
pucuk senapan angin diserahkan kepada Satreskrim Polres Aceh Tamiang. Pelaku
pemalsuan identitas dan tiga penumpang anggota Perbakin tersebut menjalani
pemeriksaan di ruang Juru Periksa (Juper) dari siang hingga malam.
Kasat Reskrim Polres Aceh
Tamiang Iptu Ferdian Chandra, S.Sos yang dikonfirmasi menjelaskan, setelah
dilakukan penyelidikan dan wawancara, Amir Hamzah memiliki KTP dengan identitas
palsu serta memiliki kartu tanda prajurit palsu degan identitas palsu. Sedangkan
tiga orang lainnya yakni, Bustami, M Isa dan M Aulia anggota Perbakin dari TIRA
Shooting Club berikut 9 pucuk senjata senapan angin setelah dilakukan
pemeriksaan tidak ada terlibat dan pada Senin malam diperbolehkan pulang.
“Senjatanya ada izin, jenis
senapan angin caliber 4,5 mm akan digunakan dalam acara Turnamen menembak di
lapangan sepak bola PTPN 1 Pulau Tiga
Kec. Tamiang Hulu,” ujarnya sambil menambahkan, terhadap AH pelaku pemalsuan
identitas KTP dan KTA TNI AD dijerat Pasal 264 KUHP.
Sejumlah anggota Tira SC
Kota Langsa yang datang mendampingi rekannya diperiksa ditemui Atjehupdate.com,
Senin malam di Mapolres Aceh Tamiang membantah kalau senjata yang dibawa
rekannya itu tidak memiliki izin seperti yang diberitakan sebelumnya disejumlah
media elektronik maupun cetak.
Keberangkatan anggota Tira
SC untuk memenuhi undangan Turnamen menembak di Aceh Tamiang yang diketahui dan
mendapat izin Ketua Tira SC dibawah naungan Perbakin Kota Langsa yakni Ketua
DPRK Langsa Burhansyah, SH dan Pembina Perbakin Kota Langsa Wakapolres Kompol
Andi Kirana, SIK, MH.
“9 pucuk senjata itu hanya
senapan angin PCP cal 4,5 mm bukan senjata api dan kami telah memiliki izin
surat keterangan kepemilikan (SKK) dari Perbakin”, terang Ketua Kontingen Tira
SC Langsa, Syafrizal alias Jagat mengklarifikasi.[Red]
0 komentar:
Post a Comment