Ketua
DPRK Aceh Tamiang Fadlon dalam sambutannya saat memimpin sidang Dewan,
mengatakan berdasarkan Berita Acara
Nomor: 107/BA/ III/ 2017 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan
Wakil Bupati Aceh Tamiang pada Pemilihan Tahun 2017, dan Berdasarkan hasil
rapat pleno KIP Aceh Tamiang, maka menetapkan Pasangan Calon Nomor urut 3 (Tiga)
a.n. Mursil dan T. Insyafudin dengan perolehan suara sebanyak 39.607 suara atau
32,5 % dari total suara sah, sebagai Bupati/Wabup Terpilih Hasil Pemilihan
Tahun 2017.
Selanjutnya
berdasarkan Keputusan Komisi Independen pemilihan (KIP) Aceh Tamiang no :135/
kpts/ Kip- kab. 001.434600/2017 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati
dan Wakil Bupati Aceh Tamiang pada pemilihan tahun 2017, maka dengan ini DPRK
Tamiang mengumumkan bahwa H. Mursil/ T. Insyafudin sebagai Bupati/ Wabup Aceh Tamiang periode
2017-2022, kata Fadlon.
Lantas,
kata Fadlon, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
131 11 - 892 Tahun 2012 tanggal 18 Desember 2012 tentang pemberhentian pejabat
Bupati Aceh Tamiang, maka dengan ini di umumkan masa akhir jabatan Bupati dan
Wakil Bupati Aceh Tamiang tahun 2012 - 2017, H. Hamdan Sati ST dan Drs.
Iskandar Zulkarnain M.AP berakhir pada tanggal 28 Desember 2017, demikian Ketua
DPRK Aceh Tamiang.[Red/ZAL]
0 komentar:
Post a Comment