Paripurna DPRK Tetapkan Mursil-Insyafuddin Bupati/Wakil Bupati Aceh Tamiang Terpilh Periode 2017-2022

Rate this posting:
{[['']]}

AtjehUpdate.com, LANGSA – DPRK Aceh Tamiang melalui Sidang Paripurna Istimewa yang berlangsung, Senin (20/3), mengumumkan hasil penetapan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Tamiang terpilih tahun 2017, serta pengumuman akhir masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Aceh Tamiang Periode 2012-2017, di Aula DPRK Aceh Tamiang. Turut hadir dalam acara tersebut adalah unsure Muspida Aceh Tamiang serta undangan lainnya.

Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon dalam sambutannya saat memimpin sidang Dewan, mengatakan berdasarkan  Berita Acara Nomor: 107/BA/ III/ 2017 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang pada Pemilihan Tahun 2017, dan Berdasarkan hasil rapat pleno KIP Aceh Tamiang, maka  menetapkan Pasangan Calon Nomor urut 3 (Tiga) a.n. Mursil dan T. Insyafudin dengan perolehan suara sebanyak 39.607 suara atau 32,5  % dari total suara sah,  sebagai Bupati/Wabup Terpilih Hasil Pemilihan Tahun 2017.

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Komisi Independen pemilihan (KIP) Aceh Tamiang no :135/ kpts/ Kip- kab. 001.434600/2017 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang pada pemilihan tahun 2017, maka dengan ini DPRK Tamiang mengumumkan bahwa H. Mursil/ T. Insyafudin  sebagai Bupati/ Wabup Aceh Tamiang periode 2017-2022, kata Fadlon.

Lantas, kata Fadlon, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131 11 - 892 Tahun 2012 tanggal 18 Desember 2012 tentang pemberhentian pejabat Bupati Aceh Tamiang, maka dengan ini di umumkan masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang tahun 2012 - 2017, H. Hamdan Sati ST dan Drs. Iskandar Zulkarnain M.AP berakhir pada tanggal 28 Desember 2017, demikian Ketua DPRK Aceh Tamiang.[Red/ZAL]




Share on Google Plus

About update atjeh

Atjehupdate.com - Media Tegas Berimbang

0 komentar:

Post a Comment