Satres Narkoba Polres Tamiang Gulung Pengedar Sabu-sabu

Rate this posting:
{[['']]}


ACEH TAMIANG - Dalam semalam empat orang pengedar dan pembeli narkotika jenis sabu-sabu digulung Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang. Saat ditangkap pelaku pasrah karena kedapatan sedang mengonsumsi sabu-sabu.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo, SIK melalui Kasatres Narkoba, Iptu Wijaya Yudistira Putra kepada Analisa di Mapolres setempat, Rabu (15/3) pagi mengatakan, ke empat pelaku ditangkap dari lokasi berbeda. Awalnya sekitar pukul 18.30 WIB, polisi telah mengamankan dua orang pengguna sekaligus penjual sabu yakni, Sar (40) dan Win warga Dusun Karang Rejo, Desa Bandar Setia, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang.

Keduanya dibekuk disebuah bengkel sepeda motor milik tersangka Win di kampung tersebut. Dari keduanya ditemukan barang bukti berupa satu bong/alat hisap yang masih ada sisa sabu di kaca pirex, uang hasil penjualan Rp. 50 ribu dan satu unit ponsel. "Saat ditangkap mereka sedang  mengonsumsi sabu didalam bengkel," terangnya.

Menurut Wijaya, sebelumnya tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di bengkel milik tersangka Win, sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba. Lalu aparat berwenang melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk dua orang tersangka dan langsung digelandang ke Mapolres Aceh Tamiang. "Dari keterangan Win sabu dibeli dari AR warga Alur Selebu, Kejuruan Muda," ungkap Kasat.



Berkat adanya keterangan tersebut, selanjutnya, kata Kasatres Narkoba dilakukan pengembangan kasus. Di hari yang sama Selasa (14/3) malam sekitar pukul 21.30 WIB ditangkap dua pelaku lainnya yakni, AR (28) warga Desa Alur Selebu, Kecamatan Kejuruan Muda dan IS (32) warga Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Tamiang Hulu.

"Keduanya ditangkap dirumah AR. AR mengaku baru pulang membeli sabu bersama IS. IS sempat membuang barang bukti paket sabu namun berhasil ditemukan oleh petugas," ujarnya.

Adapun barang bukti yang disita dari penangkapan kedua dirumah AR, berupa satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik seberat 2,50 gram dan satu ponsel.


Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti digiring dan diamankan ke Mapolres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Mereka berempat sudah ditahan di sel Mapolres Aceh Tamiang," tukasnya.[Red]
Share on Google Plus

About update atjeh

Atjehupdate.com - Media Tegas Berimbang

0 komentar:

Post a Comment