BANDA ACEH - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh
menilai, anggaran dana aspirasi DPR Aceh tahun 2017 sebesar Rp
917.515.000.000,- merupakan sumber paling potensial menyuburkan praktek korupsi
di Aceh yang dilakukan secara terencana dan sistematis. Apalagi pemanfaatan
dana aspirasi ini sama sekali tidak memberikan manfaat jangka panjang untuk
kepentingan publik. Hal ini diungkapkan Koordinator GeRAK Aceh Askhalani SH
melalui konprensi pers yang digelar, Selasa (7/3) di sekretariat GeRAK Aceh.
Menurut
Ashkalani, dengan jumlah pagu anggaran dana aspirasi DPRA sebesar itu, sangat
berpotensi dalam menyuburkan praktek korupsi secara terencana dan sistematis
sudah terlihat. Apalagi jika dilihat dari pembagian porsi dana aspirasi
masing-masing anggota DPRA, yaitu Ketua DPRA sebesar Rp 30 Milyar ditambah Rp
10 Milyar menjadi total Rp 40 Milyar, untuk tiga orang Wakil Ketua DPRA sebesar
Rp 95 Milyar, 7 orang Ketua Fraksi DPRA
sebesar Rp 105 Milyar, serta 81 anggota DPRA lainnya dengan jumlah sebesar Rp
801 Milyar. Jumlah dana aspirasi anggota DPRA ini terus menguat tajam seiring
meningkatnya pendapatan Pemerintah Aceh dari Dana Otsus tahun 2017, kata Ashkalani.
Dikatakannya,
Penerimaan dana APBA Tahun ini mencapai Rp
14,765 T, yang bersumber dari dana Otsus Rp. 7,7 Trilyun, dan sumber dana lain
yang dijadikan patokan untuk meningkatan Dana Aspirasi yang di usulkan oleh
anggota DPRA tahun ini. Sementara mekanisme model pengusulan Anggaran ini
dilakukan dengan menitipkan seluruh laporan dan usulan dana Aspirasi DPRA pada
SKPA, sehingga dana ini menggunakan Dokumen perencanaan yang dikelola langsung oleh masing-masing
SKPA.
Berdasarkan
Dokumen yang didapat Gerak Aceh, Jumlah
dana Aspirasi DPRA Tahun 2017 yang diusulkan mencapai Rp, 917,515,000,000,-,
dengan jumlah paket Proyek yang akan dilaksanakan oleh 32 SKPA adalah 2,977
paket kegiatan. Sementara jumlah anggaran yang di usulkan untuk setiap paket kegiatan tersebut berkisar antara Rp 50 juta
sampai Rp 6 M, dan ini diketahui bahwa dana tersebut bersumber dari Dana Otsus Aceh, jelas
Askhalani melalui rilis yang diterima redaksi Atjehupdate.com.
Dilanjutkannya,
pengusulan dana aspirasi yang dititipkan pada setiap SKPA ini melanggar Pergub No 79 tahun 2015 dan perubahan
Pergub No 79 tahun 2013 tentang Penunjukan
Teknis Pengelolaan Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi. Dimana dalam Pergub
no. 79 tahun 2015 dsebutkan, bahwa tata cara pengusulan dan pemanfaatan atas
dana otonomi khusus dan migas tidak dibolehkan mengusulkan anggaran kegiatan
paket anggaran dibawah RP 500 juta. Tetapi fakta nya dari sebagian besar dana
aspirasi yang di usulkan melalui program dan kegiatan oleh anggota DPRA diketahui
diberikan dengan jumlah yang menyimpang.
Karena
itu, GeRAK Aceh mendesak Gubernur Aceh untuk dapat melakukan evaluasi menyeluruh
terhadap usulan dana aspirasi DPRA tahun 2017, dan meminta pertanggungjawaban
setiap SKPA yang menampung seluruh dana aspirasi DPRA. Sehingga atas alasan
apapun dana aspirasi ini harus menjadi
prioritas untuk di evaluasi serta di tinjau ulang, dan bila perlu di
tiadakan, kata Ketua GeRAK Aceh Ini.
Selanjutnya,
GeRAK Aceh juga mendukung Gubernur Aceh untuk melakukan koordinasi dengan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, guna menelaah secara mendalam atas usulan dana aspirasi yang
diusulkan oleh DPRA. Apalagi, dapat diketahui bahwa dana aspirasi ini merupakan salah satu
proses untuk mengerogoti uang publik dan tidak dapat diukur keberhasilannya
secara nyata.
Apalagi
sebagian besar paket kegiatan yang diusulkan DPRA sudah tertampung dalam APBN,
yang dialokasikan melalui dana desa,
dimana setiap desa mendapat suntikan dana mendekati angka Rp 1 Milyar.
“Karenanya,
sangat tidak tepat jika dana aspirasi DPRA dipakai untuk kegiatan dan program
yang sama sekali tidak memberikan azas manfaat bagi kelanjutan dan
kesejahteraan masa depan rakyat Aceh,” ujar Askhalani.
Selanjutnya
Askhalani juga mendesar Gubernur Aceh untuk
melakukan evaluasi kembali terhadap SKPA yang sebelumnya telah disahkan oleh
Plt Gubernur Aceh.
“Karena
kesalahan awal dalam menampung dana aspirasi DPRA ini adalah bagian dari upaya
barter kepentingan dan anggaran yang cukup kuat antara SKPA dan anggota DPRA. Bahkan
dalam dokumen dana aspirasi terlihat jelas adanya dugaan kongkalikong yang
terstruktur dan sistematis antara eksekutif dan legislatif dalam menampung
usulan paket kegiatan tersebut,” demikian ungkap Koordinator GeRAK Aceh
Ashkalani.[Red/Zal]
0 komentar:
Post a Comment