GeRAK Aceh: Dana Aspirasi DPRA Tahun 2017 Suburkan Korupsi Terencana

Rate this posting:
{[['']]}

BANDA ACEH - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menilai, anggaran dana aspirasi DPR Aceh tahun 2017 sebesar Rp 917.515.000.000,- merupakan sumber paling potensial menyuburkan praktek korupsi di Aceh yang dilakukan secara terencana dan sistematis. Apalagi pemanfaatan dana aspirasi ini sama sekali tidak memberikan manfaat jangka panjang untuk kepentingan publik. Hal ini diungkapkan Koordinator GeRAK Aceh Askhalani SH melalui konprensi pers yang digelar, Selasa (7/3) di sekretariat GeRAK Aceh.

Menurut Ashkalani, dengan jumlah pagu anggaran dana aspirasi DPRA sebesar itu, sangat berpotensi dalam menyuburkan praktek korupsi secara terencana dan sistematis sudah terlihat. Apalagi jika dilihat dari pembagian porsi dana aspirasi masing-masing anggota DPRA, yaitu Ketua DPRA sebesar Rp 30 Milyar ditambah Rp 10 Milyar menjadi total Rp 40 Milyar, untuk tiga orang Wakil Ketua DPRA sebesar Rp 95 Milyar,  7 orang Ketua Fraksi DPRA sebesar Rp 105 Milyar, serta 81 anggota DPRA lainnya dengan jumlah sebesar Rp 801 Milyar. Jumlah dana aspirasi anggota DPRA ini terus menguat tajam seiring meningkatnya pendapatan Pemerintah Aceh dari Dana Otsus tahun 2017, kata Ashkalani.

Dikatakannya, Penerimaan dana APBA Tahun ini  mencapai Rp 14,765 T, yang bersumber dari dana Otsus Rp. 7,7 Trilyun, dan sumber dana lain yang dijadikan patokan untuk meningkatan Dana Aspirasi yang di usulkan oleh anggota DPRA tahun ini. Sementara mekanisme model pengusulan Anggaran ini dilakukan dengan menitipkan seluruh laporan dan usulan dana Aspirasi DPRA pada SKPA, sehingga dana ini menggunakan Dokumen perencanaan  yang dikelola langsung oleh masing-masing SKPA.

Berdasarkan Dokumen yang didapat Gerak Aceh,  Jumlah dana Aspirasi DPRA Tahun 2017 yang diusulkan mencapai Rp, 917,515,000,000,-, dengan jumlah paket Proyek yang akan dilaksanakan oleh 32 SKPA adalah 2,977 paket kegiatan. Sementara jumlah anggaran yang di usulkan untuk setiap paket kegiatan tersebut berkisar antara Rp 50 juta sampai Rp 6 M, dan ini diketahui bahwa dana tersebut  bersumber dari Dana Otsus Aceh, jelas Askhalani melalui rilis yang diterima redaksi Atjehupdate.com.

Dilanjutkannya, pengusulan dana aspirasi yang dititipkan pada setiap SKPA ini  melanggar Pergub No 79 tahun 2015 dan perubahan  Pergub No 79 tahun 2013 tentang Penunjukan Teknis Pengelolaan Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi. Dimana dalam Pergub no. 79 tahun 2015 dsebutkan, bahwa tata cara pengusulan dan pemanfaatan atas dana otonomi khusus dan migas tidak dibolehkan mengusulkan anggaran kegiatan paket anggaran dibawah RP 500 juta. Tetapi fakta nya dari sebagian besar dana aspirasi yang di usulkan melalui program dan kegiatan oleh anggota DPRA diketahui diberikan dengan jumlah yang menyimpang.

Karena itu, GeRAK Aceh mendesak Gubernur Aceh untuk dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap usulan dana aspirasi DPRA tahun 2017, dan meminta pertanggungjawaban setiap SKPA yang menampung seluruh dana aspirasi DPRA. Sehingga atas alasan apapun dana aspirasi ini harus menjadi  prioritas untuk di evaluasi serta di tinjau ulang, dan bila perlu di tiadakan, kata Ketua GeRAK Aceh Ini.

Selanjutnya, GeRAK Aceh juga mendukung Gubernur Aceh untuk melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, guna menelaah secara mendalam atas usulan dana aspirasi yang diusulkan oleh DPRA. Apalagi, dapat diketahui  bahwa dana aspirasi ini merupakan salah satu proses untuk mengerogoti uang publik dan tidak dapat diukur keberhasilannya secara nyata.

Apalagi sebagian besar paket kegiatan yang diusulkan DPRA sudah tertampung dalam APBN, yang dialokasikan melalui  dana desa, dimana setiap desa mendapat suntikan dana mendekati angka Rp 1 Milyar.

“Karenanya, sangat tidak tepat jika dana aspirasi DPRA dipakai untuk kegiatan dan program yang sama sekali tidak memberikan azas manfaat bagi kelanjutan dan kesejahteraan masa depan rakyat Aceh,” ujar Askhalani.

Selanjutnya Askhalani juga mendesar Gubernur Aceh  untuk melakukan evaluasi kembali terhadap SKPA yang sebelumnya telah disahkan oleh Plt Gubernur Aceh.

“Karena kesalahan awal dalam menampung dana aspirasi DPRA ini adalah bagian dari upaya barter kepentingan dan anggaran yang cukup kuat antara SKPA dan anggota DPRA. Bahkan dalam dokumen dana aspirasi terlihat jelas adanya dugaan kongkalikong yang terstruktur dan sistematis antara eksekutif dan legislatif dalam menampung usulan paket kegiatan tersebut,” demikian ungkap Koordinator GeRAK Aceh Ashkalani.[Red/Zal]



Share on Google Plus

About update atjeh

Atjehupdate.com - Media Tegas Berimbang

0 komentar:

Post a Comment